Dampak BBM Naik
Dampak Kenaikan BBM, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Hari ini, Sabtu (10/9/2022) tarif ojek online (ojol) resmi naik. Kenaikan itu menyesuaikan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
Hari ini, Sabtu (10/9/2022) tarif ojek online (ojol) resmi naik. Kenaikan itu menyesuaikan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi.
PROHABA.CO, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (10/9/2022) tarif ojek online (ojol) resmi naik.
Kenaikan itu menyesuaikan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi.
Berikut tarif baru ojek online seluruh Indonesia setelah mengalami kenaikan.
Tarif ojek online ini menyesuaikan dengan setiap daerah yang mengalami kenaikan tarif berbeda-beda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
Baca juga: Berikut Daftar 10 Negara dengan Harga BBM Termahal di Dunia
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Keranda Bergambar Puan Maharani Turut Diusung
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM di Pematang Siantar, Dua Orang Mahasiswa Terluka
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Tekan Daya Beli Masyarakat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Baca juga: Tolak BBM Naik, Said Iqbal Serukan Buruh Keluar dari Pabrik: Lumpuh Ekonomi Indonesia!
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua,