Haba Artis

Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Divisi Propam Polri

Artis peran Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, serta kuasa hukumnya, Rolland E Potu, menyambangai Divisi Propam Polri di Jakarta ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland (kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Artis peran Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, serta kuasa hukumnya, Rolland E Potu, menyambangai Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (12/9/2022).

Kedatangan Jessica Iskandar bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terkait kasus soal mobil. Kompas.com merangkum perihal pelaporan tersebut sebagai berikut.

1. Laporkan penyidik Polda Bali

Rolland E Potu menjelaskan bahwa kedatangan kliennya, Jessica Iskandar, untuk melaporkan salah seorang penyidik Polda Bali.Laporan tersebut merupakan buntut penyitaan mobil pemain film Dealova yang dilakukan oleh oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi.

Sebelumnya, Jessica Iskandar dilaporkan seseorang yang tak disebutkan identitasnya.

"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," kata Rolland E Potu seusai laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Jessica Iskandar Tanggapi Somasi Steffanus Budianto, Terkait Tudingan Penipuan

2. Kronologi

Rolland menjelaskan kronologi mengenai penyitaan mobil milik Jessica Iskandar (Jedar).

Bahwa saat itu pihak penyidik datang ke kediaman Jessica Iskandar untuk mengamankan mobil tersebut.

“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali, dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR untuk diamankan bahasanya," ungkap Rolland.

Rolland menilai penyitaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.

Belakangan mobil itu juga dipinjamkan kepada seseorang yang berinisial IKS.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," tutur Rolland.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan.

Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," ucap Rolland menambahkan.

Baca juga: Merasa Disudutkan, Marissya Icha Sesalkan Sikap Medina Zein Tak Mau Minta Maaf

Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Sapu Rumah dan Kendaraan yang ada di Sekitarnya, Satu Orang Meninggal

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved