Kriminal
Polres Pidie Tangkap Dua Warga Delima Bersama Sabu, Seorang Pria Masuk DPO
Tim Opsnal Polres Pidie menangkap dua warga Delima, Pidie, bersama satu paket sabu-sabu. Kedua lelaki itu masing- masing berinisial KD (48), ...
PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Polres Pidie menangkap dua warga Delima, Pidie, bersama satu paket sabu-sabu.
Kedua lelaki itu masing- masing berinisial KD (48), warga Gampong Raya Reubee, Kecamatan Delima dan HD (41), petani, warga Gampong Sukon Lhong, kecamatan yang sama.
Keduanya ditangkap polisi di jalan Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan kedua pelaku kita sita barang bukti berupa 0,29 gram sabu,” sebut Kapolres Pidie, Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Prohaba, Selasa (20/9/2022) pagi.
Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria Buron
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Garot, Rekannya Melarikan Diri
Baca juga: Ethan Nwaneri, Remaja 15 Tahun, Bintang yang Bersinar di Arsenal
Ia jelaskan, penangkapan dua warga itu setelah adanya laporan warga terhadap aksi lelaki KD dan HD yang kerap terlibat transaksi narkoba.
Polisi pun menyamar sebagai pembeli dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Keduanya diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram itu.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu 0,29 gram dari lelaki berinisial B yang kini buron.
Nama dan fotonya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, KD dan HD ditahan di sel Mapolres Pidie guna menjalani diproses hukum. (naz)
Baca juga: 16 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita BB 203 Kg Sabu dan 404 Ribu Pil Ekstasi
Baca juga: Bosan Merawat, Seorang Anak di Ngawi Tega Habisi Ayah Kandungnya
Baca juga: BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-perlihatkan-sabu-yang-disita-dari-SR-di-kebun-di-Kecamatan-Tiro-Pidie.jpg)