Jumat, 12 Juni 2026

Berita Langsa

Terlibat ‘Illegal Fishing’, Tiga Kapal Asing Dibakar di Laut Langsa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman SH, memimpin langsung pemusnahan tiga kapal motor (KM) milik warga negara asing ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO PROHABA/ZUBIR
Tiga kapal dengan pukat jenis trawl yang dilarang beroperasi di laut Indonesia dimusnahkan dengan cara dibakar, lalu ditenggelamkan ke dasar laut Langsa, pada Kamis (29/9/2022) siang. 

PROHABA.CO, LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman SH, memimpin langsung pemusnahan tiga kapal motor (KM) milik warga negara asing yang dicokok karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fi shing) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Pemusnahan kapal dengan pukat jenis trawl yang dilarang beroperasi di laut Indonesia itu dilakukan dengan cara dibakar, lalu ditenggelamkan ke dasar laut pada Kamis (29/9/2022) siang.

“Tiga kapal ini kitabawa ke tengah laut atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP kawasan Pelabuhan Kuala Langsa untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, lalu ditenggelamkan,” ujar Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH, kepada Prohaba, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Penjambret di Langsa Nyaris Diamuk Massa, Ditangkap Setelah Tendang Ibu-ibu & Dua Anaknya dari Motor

Menurutnya, eksekusi kapal yang melanggar teritorial Indonesia dan menguras ikan di perairan Langsa itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Bahwa ketiga kapal milik warga negara asing (WNA) itu disita oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Hadir pada saat pemusnahan kapal ikan asing ini Komandan KP Antareja 7007 Baharkam Mabes Polri, Kompol HD Aritonang, perwakilan dari PN Langsa Ferianto MH, Kasat Polairud Polres Langsa, AKP Zulkifl i SH, Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, Dapos Pinpakmar Langsa, Lettu Laut Bambang Muliyono, Kasi BB Agus Salim Harahap MH, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril MH, Jaksa Fungaional Kejari Langsa, Zainal Akmal SH, dan personel lainnya.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pria Bersama Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging

Baca juga: Tersangka Pelecehan Gadis Retardasi Mental Diringkus, Beraksi Saat Abang Korban Kerja

Tiga unit kapal motor berpukat trawl asal luar negeri itu disita telah negara karena terlibat kasus pencurian ikan (illegal fi shing) di ZEE Indonesia (masuk Selat Malaka).

Seremonial pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berlangsung di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya, ketiga kapal tersebut dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke titik pemusnahan sekitar 9 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fi shing di tingkat PN Langsa beberapa waktu lalu. (zb)

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Tersangka Penipu di Langsa, Tiga di Antaranya Wanita

Baca juga: Minum Air Rebusan Jahe dan Daun Pandan Tiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya

Baca juga: LP Lesti Kejora Beredar, Rizky Billar Disebut Banting hingga Cekik Istrinya Usai Ketahuan Selingkuh

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved