Kriminal

Polisi Gerebek 4 Tersangka Pengedar dan Sedang Transaksi Sabu di Gubuk, Ini Barang Bukti Yang Disita

Tim opsnal sat Res Narkoba polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah gubuk sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu dan berhasil menangkap 4 ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Tiga dari 4 Pria di Rohil yang diamankan polisi karena kasus sabu. Mereka memanfaatkan sebuah gubuk sebagai tempat transaksi. 

Atas keterangan itu, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari RD.

Tim opsnal kemudian berhasil menangkap RD dan ditemukan barang bukti lainnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang di dalam tas yang disimpan di gantungkan di dinding dapurnya.

Berdasarkan keterangan RD, benar dirinya ada memberikan sabu kepada JN untuk dijualkan.

Barang itu diserahkan secara langsung kepada JN saat berada di rumah RD sekitar waktu Subuh.

Selanjutnya, tim opsnal membawa JN dan RD serta SP untuk melakukan pengembangan kembali terhadap ST.

Baca juga: Kantongi Sabu, 2 Pria Tamiang Digelandang ke Polres Langsa

Namun saat itu tidak berada dirumah kontrakannya sehingga tim opsnal kembali menuju Polres Rohil.

Ketika sampai di simpang Ujung tanjung, terlihat ST lewat menggunakan sepeda motor, lalu kemudian tim opsnal melakukan pembuntutan.

Tim opsnal langsung mengamankan ST setibanya di depan rumah kontrakannya.

Saat dikonfirmasi kepada JN, bahwa benar ST yang dimaksud adalah ST yang telah diamankan tersebut.

“Pada diri ST tidak ditemukan barang bukti narkotika dan telah dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujarnya.

"Kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Juliandi.

Lebih lanjut Juliandi menerangkan, adapun peranan masing –masing pelaku sebagai berikut.

Pelaku JN selaku orang yang menerima narkotika jenis sabu dari RD untuk dijualkan dan selaku orang yang membeli narkotika jenis sabu dari ST.

RD orang yang meyerahkan atau memberikan narkotika jenis sabu kepada JN untuk dijualkan dengan kesepakatan harga Rp 900 ribu.

ST adalah orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada JN dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada JN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved