Kasus
KPK Mengaku Punya Info Jejak Harun Masiku
Meski demikian, kata Karyoto, informasi terkait jejak pelarian Harun Masiku yang KPK miliki masih terbatas dan memerlukan bukti pendukung ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku memiliki informasi terkait keberadaan buron kasus korupsi sekaligus mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Meski demikian, kata Karyoto, informasi terkait jejak pelarian Harun Masiku yang KPK miliki masih terbatas dan memerlukan bukti pendukung.
“Kami sudah ada info, hanya tinggal, ya paling tidak, kita mau cari pendukung-pendukung lain,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/11) malam.
Menurut dia, KPK masih perlu memastikan apakah informasi terkait Harun Masiku yang telah dikantongi itu bisa dipercaya atau tidak.
Ia mengeklaim, KPK tidak akan tinggal diam dan memburu Harun Masiku.
Karyoto menanggapi sistem Integrasi 1-24/7 yang dioperasikan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Menurut dia, sistem tersebut hanya semacam monitor yang dimiliki jaringan Interpol.
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Bersedia Bantu KPK
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming Diburu dan Masuk Buronan KPK
Ia mengatakan, data-data yang dihasilkan sistem tersebut sangat minim dan hanya merekam informasi terkait perlintasan.
“Artinya itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui pelintasan saja.
Hanya saja data-data ini sangat minim,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Korps Bhayangkara masih aktif mencari buron yang ditetapkan lembaga penegak hukum lain seperti KPK.
Menurut Dedi, pencarian dilakukan struktur Polri dan bantuan lain di dalam negeri dan jaringan luar negeri.
Pencarian ini termasuk menggunakan sistem 1-24/7 sebagaimana sebelumnya disampaikan Kadiv Hubinter Brigjen Krishna Murti.
“Polri sampai dengan saat ini secara aktif masih konsisten dan tetap melakukan pencarian terhadap DPO yang dikeluarkan penegak hukum lain, termasuk HM (Harun Masiku) yang DPO-nya diterbitkan oleh KPK,” kata Dedi, Kamis (3/11).
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 26 Januari 2021.
