Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua
Seorang guru mengaji berinisial AFM (28), di Kecamatan Tuban, Jawa Timur, diduga tega merudapaksa santrinya yang masih di bawah umur ...
Diketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, tetapi penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban.
Dalam proses penangkapan pelaku, petugas telah menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 juncto Pasal 76d tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com)
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri dari Tower BTS Setinggi 73 Meter, Santri di Cilacap Selamat Dievakuasi Tim SAR
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Baca juga: DAFTAR 7 Rumah Sakit yang Dipilih Pemko Medan untuk Medical Tourism