Kriminal

Lompat dari Ruko Setinggi 3 Meter, Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Lokasi yang Berbeda

Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu. Kecuali itu, petugas juga meringkus lima ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu.

Kecuali itu, petugas juga meringkus lima tersangka di lokasi yang berbeda.

Misalnya, Dusun Kumbang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

Selanjutnya di Jalan Elak Gampong Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Terakhir, di Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu M Hadimas STrK mengatakan, tersangka AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Baca juga: Dua Petani Abdya Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama 18 Paket Sabu dan Timbangan Digital

“Untuk HS diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, dia berada di sebuah ruko yang sedang dibangun di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Iptu M Hadimas kepada Serambi, Selasa (8/11/2022).

Kemudian, sambung Kasat Narkoba, HS ketika melihat petugas langsung melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut.

“Sehingga petugas juga ikut melompat setinggi 3 meter ke dalam lumpur sawah.

Petugas harus mencari HS yang mencoba bersembunyi di dalam lumpur tersebut," ceritanya.

Menurutnya, HS bersembunyi di dalam lumpur sawah guna mencoba mengelabui petugas.

Namun, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres.

Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Baca juga: Polres Bireuen Blender 1,4 Kg Sabu-Sabu di Depan Tersangka

"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu," urainya.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, personel menyita barang bukti sabu - sabu dan timbangan digital.

Pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved