Kriminal

Lompat dari Ruko Setinggi 3 Meter, Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Lokasi yang Berbeda

Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu. Kecuali itu, petugas juga meringkus lima ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK 

“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya.

Sementara tersangka MZ diciduk di bawah jembatan Geudong, Samudera, pada Rabu (2/11/2022)," jelasnya.

Iptu Hadimas menambahkan, untuk penangkapan tiga tersangka lainnya berdasarkan informasi masyarakat, karena beberapa lokasi sering dijadikan transaksi narkotika.

“Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan denda Rp 1 m paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(zak)

Baca juga: Transaksi Sabu di Warkop, Warga Pijay Dibekuk Polisi, Melalui Aksi Penyamaran

Baca juga: Komisi V DPRA Akan Panggil Kepala Dinkes Aceh Terkait Ambruknya Bangunan RS Regional Aceh Tengah

Baca juga: Petugas Cari Anjing Gila yang Gigit Warga di Bener Meriah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved