Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Puluhan Sopir Angkot di Kudus

Keberadaan pelaku MA selama ini di kawasan Menara Kudus, dinilai sangat meresahkan, sehingga para sopir angkot pun tidak berani berada di sana membawa

Editor: Misran Asri
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ilustrasi pemalakan - MA, pelaku pemalakan terhadap puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di sekitar Menara Kudus, akhirnya diringkus. 

Keberadaan pelaku MA selama ini di kawasan Menara Kudus, dinilai sangat meresahkan, sehingga para sopir angkot pun tidak berani berada di sana membawa penumpang.

PROHABA.CO, KUDUS - MA, pelaku pemalakan terhadap puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di sekitar Menara Kudus, akhirnya diringkus.

Keberadaan pelaku MA selama ini di kawasan Menara Kudus, dinilai sangat meresahkan, sehingga para sopir angkot pun tidak berani berada di sana membawa penumpang.

Tersangka MA tercatat sebagai warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Sri Wiratno, mengatakan MA terindikasi sering melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir angkot yang beroperasi di sekitar Menara Kudus.

Sementara, peristiwa yang dilaporkan ke polisi adalah pemalakan yang terjadi pada 26 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka memeras sopir angkot yang sedang menaikkan penumpang di sekitar selatan perempatan Menara Kudus, Jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota.

Kala itu, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang, yang rata-rata merupakan peziarah di Makam Sunan Kudus, didekati oleh tersangka.

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Dua Oknum BPK RI Diciduk

Baca juga: Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan

Baca juga: Cafe Duku Indah Ditembaki dan Dibakar Preman

Sementara, para calon penumpang yang telah naik ke dalam angkot dan hendak menuju terminal wisata Bakalan Krapyak dipaksa turun oleh tersangka.

Tak hanya itu, MA juga mencoba mencabut kunci angkot tersebut dengan disertai perkataan mengarah ancaman kepada sang sopir.

"Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Sudah tidak usah narik lagi ini jatahnya ojek)," kata Kasat Reskrim menirukan kalimat yang dilontarkan pelaku kepada sopir, Sabtu (12/11/2022).

Kolase foto ilustrasi angkot di Kudus
Kolase foto ilustrasi angkot di Kudus dan tersangka tukang palak angkot yang ditangkap polisi.(Tribunmuria.com/Rezanda Akbar)

Tersangka juga meminta para penumpang yang telah dipaksa turun dari angkot untuk beralih menggunakan ojek.

Sedangkan sopir angkot tersebut dan sopir angkot lainnya pun tidak diperkenankan untuk membawa penumpang ke terminal Wisata Bakalan Krapyak.

”Kurang lebih 50 orang juga mengalami bentuk pengancaman yang dilakukan tersangka dan kawan-kawan.

Baca juga: Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI Biar Terkenal, Preman Medan Divonis 4,5 Tahun

Bentuk ancaman itu adalah melarang untuk mengangkut penumpang. "Jika tidak mengikuti kemauan tersangka, maka sopir akan diludahi oleh tersangka,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved