Luar Negeri
Lakukan Banyak Pelecehan Seksual, Harun Yahya Dipenjara 8.658 Tahun
Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022) menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun dalam sidang ulang Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan ...
PROHABA.CO, ISTANBUL - Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022) menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun dalam sidang ulang Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan nama pena Harun Yahya.
Pria berusia 66 tahun tersebut mendaku dirinya sebagai pendakwah, dengan menyampaikan ceramah dikelilingi perempuan-perempuan berpakaian minim yang disebutnya ‘kittens’ atau anak kucing.
Dalam ceramahnya di televisi, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Kantor Berita AFP melaporkan, tahun lalu Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara untuk kejahatan termasukpenyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta upaya spionase politik dan militer.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Saat persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul menghukum Harun Yahya 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang, lapor kantor berita Anadolu.
Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, lanjut kantor berita itu.
Baca juga: Refly Harun Laporkan Rizal Afif, Tersangka Penculik Anak ke Polisi
Harun Yahya dipandang para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat.
Ia terkenal dari program-programnya di saluran televisi online A9 dan sering dikecam oleh para pemimpin agama Turkiye.
Para gadis berpakaian minim yang dijulukinya kittens itu, dia haruskan berjoget dalam acara tv online-nya, A9.
Dalam tindakan keras besar-besaran terhadap kelompoknya, Harun Yahya pernah ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian penyelidikan unit kejahatan keuangan polisi kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan nama pena Harun Yahya, divonis hukuman 1.075 tahun penjara pada Senin (11/1/2021).
Pria yang saat itu berusia 64 tahun ini adalah televangelis, penulis bukubuku Islam, dan pendakwah asal Turki.
Hukuman penjaranya sangat berat, lantaran Harun Yahya terlibat berbagai kasus mulai dari skandal seks, memimpin geng kriminal. pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.
Dilansir dari Daily Mail, Adnan Oktar juga terkenal gonta-ganti pasangan.
Baca juga: Konvoi Pelajar Bercelurit, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Desember tahun lalu ia mengeklaim punya hampir 1.000 pacar, dan para gadis yang mengelilinginya dia juluki “kittens” (anakanak kucing).
Pria yang juga dikenal dengan nama panggilan Adnan Hoca itu disebut televangelis, karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim.
Di dalam dakwahnya, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Para wanita dengan pakaian terbuka dan riasan tebal, mengelilinginya dengan musik ceria di studio TV.
“Ada luapan cinta di hatiku untuk para wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang muslim,” katanya dalam sidang pada Oktober 2020.
Adnan Oktar pertama kali mendapat sorotan besar pada 1990-an, ketika diketahui sebagai pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.
Salah satu korbannya yang diidentifi kasi berinisial CC, bersaksi di pengadilan bahwa Oktar berkali-kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya.
Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, tutur CC dikutip dari Daily Mail, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Senjata yang Dikirim ke Ukraina Bisa Berakhir di Tangan Kriminal
Baca juga: Tambang Batu Bara Turkiye Meledak, 41 Pekerja Tewas
Saat rumah Adnan Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi. Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.
Selain itu, Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu Fethullah Gulen, pendakwah muslim yang berbasis di Amerika Serikat, dan dituduh mendalangi upaya kudeta pada 2016 yang berujung gagal.
Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.
Sekitar 236 tersangka telah diadili dalam kasus ini, 78 di antaranya ditahan.
Meski begitu Oktar membantah berkaitan dengan Gulen.
Sebagian besar tersangka juga tetap mengaku tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.
Kemudian, saluran televisi A9 online miliknya yang mulai mengudara pada 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.
Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah ditindak keras polisi.
(Kompas.com)
Baca juga: Taliban Mulai Terapkan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri
Baca juga: Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam