Kasus
Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Setoran Tambang Ilegal
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Agus ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan sejumlah mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Agus.
Koordinator Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM), Giefrans Mahendra meminta KPK mengusut dugaan korupsi di sektor tambang ilegal tersebut.
“Baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” kata Giefrans saat menemui awak media di gedung Merah Putih, Rabu (30/11).
Giefrans mengatakan, KPK merupakan ad hoc yang didirikan pemerintah untuk memberantas kasus korupsi.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan semua pejabat, termasuk pihak kepolisian, yang diduga terlibat dalam korupsi tambang ilegal di Kaltim harus ditangkap dan diadili.
Dalam laporan tersebut, Giefrans melampirkan dua dokumen.
Baca juga: Ismail Bolong Diburu Polisi, Pengakuan Tambang Ilegal dan Suap Petinggi Polri
Baca juga: Tiga Penumpang Gelap Bertahan 11 Hari di Daun Kemudi Kapal Tanker, Dari Nigeria ke Spanyol
Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut dibuat pada saat Divisi Propam Polri masih dipimpin oleh Ferdy Sambo yang saat ini sedang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri,” ujar Giefrans.
Sebelumnya, isu dugaan setoran kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mencuat setelah sebuah video yang muat pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto.
Selang beberapa waktu kemudian, Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan dalam video tersebut.
Ia mengaku, menyampaikan pernyataan itu dalam keadaan tertekan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan akan mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Apa Peran Tersangka yang Ditangkap Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong?
Baca juga: Kabareskrim Indikasikan Tak ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak
Namun, keberadaan Ismail Bolong saat ini tidak diketahui.
Menurut Sigit, Mabes Polri sedang melakukan pencarian.
Selain itu, tim dari Polda Kalimantan Timur juga terjun memburu Ismail.
“Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja,” kata Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11).
Menanggapi isu tersebut, Agus Andrianto angkat bicara.
Ia membantah terlibat dalam skandal tambang ilegal di Kaltim.
Kemudian, mempertanyakan kenapa penyelidikan tersebut tidak diteruskan saat itu "Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Selain itu, Agus Andrianto juga membantah pernah diperiksa eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
(kompas.com)
Baca juga: Babak Baru Perkara Pembunuhan Yosua: Daftar Pengakuan Bharada E di Sidang, Kuliti Tabiat Ferdy Sambo
Baca juga: Dua Eks Kabareskrim Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak
Baca juga: 2 WNA Asal Tiongkok Dianiaya Gara-gara Cekcok soal Lubang Galian Tambang, Salah Satu Korban Tewas