Kamis, 23 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tersangka yang berhasil ...

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Satresnarkoba Polres Nagan Raya
Tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Minggu (5/12/2022) 

Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan tersangka di lantai ruang tamu untuk dijual kepada warga yang sering memakai barang haram tersebut.

Baca juga: Polres Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan, Tersangka Sempat Berupaya Kabur

"Guna meringkus semua pemakai dan pengedar, petugas Satres Narkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya," tegas Vitra.

Terkait narkotika, pihaknya tidak main-main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

"Setelah berhasil ditangkap, kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," pungkas Ipda Vitra Ramadani.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nagan Raya, antara lain, 35 paket kecil sabu-sabu,1 unit handphone (hp) Samsung A20, 1 unit hp Nokia, 1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta 1 bungkusan rokok. (riz)

Baca juga: 10 Gram Sabu Disimpan di Jok Sepeda Motor, Pria Padangsidimpuan Harus Mendekam di Penjara

Baca juga: Tiga Siswa di Korea Utara Dihukum Mati oleh Pemerintah karena Sering Menonton Drakor

Baca juga: Drivel Ojek Online Tewas Tertabrak Kereta Api, Dipicu Aksi Nelat Lawan Arah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved