Kasus
Wakil Ketua DPRD Jatim Terkena OTT KPK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial STS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Sementara itu, tiga ruangan di Gedung DPRD Jatim disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penangkapan salah satu pimpinan dewan, Rabu (14/12) malam.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Uang Ikut Diamankan
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT
Pantauan Kompas.com, tiga ruangan di lantai dua Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, itu ditempel stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Stiker itu ditempel di pintu dan pembatas pintu.
Ruangan pertama yang disegel berada di deretan ruang kerja pimpinan DPRD Jatim.
Ruangan yang disegel biasa dipakai Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS.
Ruangan lain yang disegel adalah ruangan Sub Bagian Rapat dan Risalah serta ruangan server dan CCTV.
Sebelumnya, KPK menangkap salah satu pimpinan DPRD Jatim dari fraksi Partai Golkar STS pada Rabu malam.
Kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya," ujar Ali Kamis (15/12) pagi.
Kabar terbaru, tidak hanya STS yang ditangkap KPK dalam serangkaian proses penindakan kemarin, tetapi juga ada beberaoa pihak dari unsur swasta hingga lainnya.
(kompas.com)
Baca juga: Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: Sering Dihujat Gara-gara Kasus KDRT,Rizky Billar Akui sang Istri Selalu Menguatkan Dirinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Jawa-Timur-Sahat-Tua-P-Simandjuntak-tiba-di-gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)