Kriminal
Pasutri di NTB Sekongkol Habisi Selingkuhan Istri
Pasangan suami istri yang berinisial S (39) dan A (18), asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ...
A mengajak korban bertemu di Jalan Raya Mantan, dekat pemakaman Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Demi Klaim Asuransi Rp 150 Juta, Pasutri Asal Bengkalis Culik dan Bunuh ODGJ, Ini Faktanya
"Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban," kata Redho.
Saat tiba di lokasi yang disepakati, A menghubungi I untuk datang ke tempat tersebut dan mengaku sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.
Sementara S bersembunyi dengan posisi tiarap di samping istrinya agar tak dilihat oleh korban yang datang ke lokasi.
S sudah membawa senjata tajam yang disiapkan dari rumah.
Saat pelaku I tiba di lokasi, S langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dibawanya.
"Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban tersungkur," kata Redho.
Pelaku S beberapa kali membacok korban menggunakan pisau.
Korban sempat kabur ke arah Dusun Jantuk saat pisau yang dipakai pelaku terlepas.
"S mencoba mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya," kata Redho.
Korban yang terluka berlari ke arah permukiman, tetapi terjatuh tak sadarkan diri di Dusun Jantuk.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Dihabisi oleh Sang Cucu Berstatus Mahasiswa Gegara Persoalan Ini
Baca juga: Rumah Pengedar Uang Palsu Digeledah, Polisi Temukan BB Rp 5,8 Juta Siap Edar
Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan langsung membawanya ke Puskesmas Mantang.
Korban pun dirujuk ke RSUD Praya karena kondisinya kritis.
Tak lama setelah mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal.
Setelah menerima laporan dari warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.