Berita Aceh Tamiang
Polisi Ciduk Pencuri Kotak Amal di Masjid
Pria berinisial BT diringkus polisi karena dicurigai mencuri kotak amal Masjid Babul Fallah di Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, ...
Penulis: redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Aksi pencurian kotak amal kembali terulang.
Kali ini terjadi di salah satu masjid di Aceh Tamiang.
Namun, tersangka pelaku berhasil diringkus saat sedang tertidur.
Pria berinisial BT diringkus polisi karena dicurigai mencuri kotak amal Masjid Babul Fallah di Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
“Penangkapan kami lakukan dini hari, persisnya pukul01.30 WIB.
Baca juga: Pria Asal Banda Raya Ini Nekat Gasak Uang Kotak Amal untuk Tebus Sepmor yang Digadaikan
Saat itu yang bersangkutan sedang tidur,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Kualasimpang AKP Justin Tarigan, Rabu (11/1/2023).
Justin mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu unit ponsel, uang tunai Rp125.000 dan lima buah anak kunci.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babul Fallah.
Dari rekaman CCTV masjid, diketahui tersangka pelaku masuk ke masjid melalui pintu pada Senin (9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
"Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja masjid yang berada di teras masjid,” Justin.
Baca juga: Pembobol Uang dari Kotak Amal Meunasah Lhok Seudu Aceh Besar Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Negara Akui, Tragedi Rumoh Geudong hingga Simpang KKA Pelanggaran HAM Berat
Dari rekaman CCTV itu, diketahui tersangka pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada di dalam amplop yang tersimpan di dalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid,” sambung Justin.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya diproses secara hukum.
Tersangka pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (mad)
Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Uang di Kotak Amal Serahkan Diri
Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Bawa Kabur Kotak Amal Masjid di Kota Binjai
Baca juga: Naik Mobil Pikap, Tiga Orang Turun dan Gasak Kotak Amal di Masjid Al-Barokah Klaten