Berita Langsa

Polisi Ringkus Nelayan dan Pemuda Saat Transaksi Sabu

Kedua tersangka, yakni IS (37), berstatus sebagai nelayan, warga Gampong Cinta Raja, dan MS (28), wiraswasta, beralamat di Gampong Sungai Lueng, ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka MS dan IS. 

PROHABA.CO, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis  sabu-sabu.

Kedua tersangka, yakni IS (37), berstatus sebagai nelayan, warga Gampong Cinta Raja, dan MS (28), wiraswasta, beralamat di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan  Langsa Timur.

Kapolres  Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Rabu (25/1/2023) menyebutkan, dari kedua tersangka disita barang bukti 1 paket  sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 1,82 gram.

Dijelaskan Iptu Shandy, penangkapan kedua tersangka melalui operasi penggerebekan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba di rumah tersangka IS, di Gampong Cinta Raja, Minggu (22/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Nelayan dan Pemuda di Langsa Timur Kompak Jual Beli Sabu

Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia

Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Selatan Ditangkap, Polisi Sita 61 Paket Sabu

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat daerah tersebut bahwa di rumah IS diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis  sabu.

Atas laporan itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya menggerebek rumah dimaksud.

Saat digeledah, di rumah tersangka S ditemukan barang-bukti berupa satu paket  sabu-sabu yang disembunyikan di bawah ambal/karpet.

Setelah diinterogasi, IS mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka MS.

Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka MS dipancing agar datang ke rumah tersangka IS dan langsung diringkus polisi.

Dari tersangka MS kembali didapati BB lainnya, yaitu delapan plastik tembus pandang dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Juga disita gunting, dompet warna cokelat, satu unit hp merek Oppo warna hitam yang ia sembunyikan di areal tambak.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor (sepmor) merek Honda Sonic warna hitam BL 6274 KAC. (zb)

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron

Baca juga: Bocah Main Petak Umpet di Kontainer, Tahu-Tahu Sudah Pindah Negara

Baca juga: MENGERIKAN! Tanah Bergerak di KM 80 Banda Aceh-Sigli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved