Berita Kutaraja

Diduga Mencuri Aset Yayasan Pendidikan, 3 Pria Diciduk Polisi, Dijual ke Penadah

Korban melaporkan setidaknya satu tangga teleskop, satu batang besi ukuran 3 dan 1 inci, satu unit AC, empat unit mesin outdoor AC, 13 meter pipa AC,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu (22/1/2023) di Kantor Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Azhar Aceh, kawasan Prada Utama, Kota Banda Aceh. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu (22/1/2023) lalu di Kantor Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Azhar Aceh yang berlokasi di Prada Utama, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial IB (32), FAH (40), dan RI (29).

Ketiga pria itu diamankan oleh polisi pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, korban Riskhi Khalis (29) datang ke kantor yayasan tersebut pada hari kejadian sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

“Namun, saat tiba di lokasi, ia melihat pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian ia lakukan pengecekan ke dalam dan terlihat barang-barang sudah hilang,” kata Kompol Fadhillah, Senin (6/2/2023).

Korban melaporkan setidaknya satu tangga teleskop, satu batang besi ukuran 3 dan 1 inci, satu unit AC, empat unit mesin outdoor AC, 13 meter pipa AC, dan 24 meter pipa AC 1 PK hilang dari kantor Yayasan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, yayasan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan saksi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, kata Fadhillah, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Ulee Kareng, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapat informasi bahwa tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian itu sedang berada di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa

“Kita langsung terjun ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil interogasi dengan tiga tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian di kantor yayasan tersebut.

Barang hasil curian itu kemudian dijual ke seorang penadah berinisial MN (23) dengan harga Rp 1.649.000.

“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa satu unit becak motor-3 merek Shogun dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang mereka gunakan saat melakukan tindak kriminal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, yakni tindak pidana dengan pemberatan. (iw)

Baca juga: Budi Waseso Dapat Dukungan untuk Memberantas Mafia Beras

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved