Berita Kutaraja
Diduga Mencuri Aset Yayasan Pendidikan, 3 Pria Diciduk Polisi, Dijual ke Penadah
Korban melaporkan setidaknya satu tangga teleskop, satu batang besi ukuran 3 dan 1 inci, satu unit AC, empat unit mesin outdoor AC, 13 meter pipa AC,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu (22/1/2023) lalu di Kantor Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Azhar Aceh yang berlokasi di Prada Utama, Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial IB (32), FAH (40), dan RI (29).
Ketiga pria itu diamankan oleh polisi pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, korban Riskhi Khalis (29) datang ke kantor yayasan tersebut pada hari kejadian sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian
“Namun, saat tiba di lokasi, ia melihat pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian ia lakukan pengecekan ke dalam dan terlihat barang-barang sudah hilang,” kata Kompol Fadhillah, Senin (6/2/2023).
Korban melaporkan setidaknya satu tangga teleskop, satu batang besi ukuran 3 dan 1 inci, satu unit AC, empat unit mesin outdoor AC, 13 meter pipa AC, dan 24 meter pipa AC 1 PK hilang dari kantor Yayasan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, yayasan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan saksi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, kata Fadhillah, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Ulee Kareng, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapat informasi bahwa tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian itu sedang berada di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh
Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa
“Kita langsung terjun ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi dengan tiga tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian di kantor yayasan tersebut.
Barang hasil curian itu kemudian dijual ke seorang penadah berinisial MN (23) dengan harga Rp 1.649.000.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa satu unit becak motor-3 merek Shogun dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang mereka gunakan saat melakukan tindak kriminal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, yakni tindak pidana dengan pemberatan. (iw)
Baca juga: Budi Waseso Dapat Dukungan untuk Memberantas Mafia Beras
Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu
pencurian
Aset Yayasan Pendidikan
penadah
Prohaba.co
Prohaba
Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Azhar
Ditangkap
Polresta Banda Aceh
Berita Banda Aceh
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.