Luar Negeri

Malaysia Temukan Permukiman Ilegal WNI di Hutan, 67 Orang Ditahan

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga negara Indonesia

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: BERNAMA via Fb JIM
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan, di media sosial Facebook. 

PROHABA.CO, NEGERI SEMBILAN - Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga negara Indonesia (WNI) di Nilai, Negeri Sembilan, di media sosial Facebook.

Dalam posting itu disebutkan bahwa JIM telah mendatangi perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud pada hari itu berkata, WNI yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Sebagaimana diberitakan dari World of Buzz pada Kamis, berdasarkan pemeriksaan, permukiman yang dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata dan di daerah rawa itu diketahui sudah ada sejak lama.

Baca juga: Michelle Yeoh, Aktris Malaysia Pertama Menangkan Golden Globe, Pernah Berkunjung ke Aceh

Perkampungan tersebut bahkan sudah dilengkapi dengan genset dan memiliki sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Dalam operasi tersebut, ada 68 WNI yang diperiksa dan 67 di antaranya kemudian ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay (melewati batas izin tinggal di negara yang dikunjungi).

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia tersebut dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Tidak dirincikan dari provinsi mana saja WNI yang tinggal ilegal di Malaysia itu berasal.

Sejauh ini belum diketahui apakah ada yang berasal dari Aceh, mengingat sangat banyak warga Aceh yang mmerantau ke Malaysia.

Baca juga: Kepala Polisi Negara Malaysia Ternyata Berdarah Aceh-Cina

Baca juga: Bercanda soal Bom, Perempuan WNI Ditangkap Petugas Bandara Malaysia

Penemuan permukiman tersebut telah menyebabkan warga Malaysia menyerukan tindakan yang lebih tegas untuk diberlakukan terhadap imigran yang datang ke "Negeri Jiran".

Masalah ini meledak di Twitter dengan banyak warganet Malaysia membagikan pandangan mereka tentang masalah tersebut.

“Kalau kami mau ke negara lain banyak sekali SOP-nya.

Mereka mengharuskan kami memiliki visa, dokumentasi, pemeriksaan lain, harus mengambil vaksin, dan jika kami ingin tinggal lebih lama, kami akan dihantam banyak pertanyaan.

Tapi, orang asing bisa tinggal di sini dengan mudah,” tulis seorang warganet.

“Malaysia lemah dalam hal penegakan hukum. Memberi orang kesempatan ketika tidak seharusnya,” kata warganet lainnya.

Sementara itu, beberapa pengguna Twitter lainnya berbagi pengalaman mereka menemukan pemukiman ilegal lain, seperti di Penang dan Klang.

(Kompas.com)

Baca juga: MC Denmark Open Sebut Negara Fajar/Rian & Marcus/Kevin dari Malaysia, Federasi Denmark Minta Maaf.

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu-Sabu asal Malaysia, TPPU Berpeluang Diterapkan

Baca juga: Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved