Berita Aceh Besar

Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan

Mama muda berusia 27 tahun itu menyebut rumah bantuan yang dijanjikannya kepada 57 kepala keluarga (KK) di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Mama muda berinisial RF, tersangka penipuan yang janjikan rumah bantuan kepada 57 KK korban di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Kini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Besar. Foto direkam, Jumat (10/2/2023). 

PROHABA.CO, JANTHO - Kasus penipuan dengan mencatut nama Dinas Sosial atau Dinsos untuk mendapat rumah bantuan kembali terjadi di Aceh Besar.

Seorang ibu rumah tangga berusia muda atau mama muda berinisial RF asal Aceh Besar dalam menjalankan aksi penipuannya ia mencatut nama Dinas Sosial atau Dinsos.

Mama muda berusia 27 tahun itu menyebut rumah bantuan yang dijanjikannya kepada 57 kepala keluarga (KK) di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, bersumber dari Dinas Sosial atau rumah Bantuan Dinas Sosial. 

Namun, masih kurang jelas yang dimaksudnya Dinas Sosial (Dinsos) Aceh atau Aceh Besar. 

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, nasib apes dialami 57 kepala keluarga (KK)  

Bagaimana tidak, mereka terbujuk rayuan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih muda atau mama muda berinisial RF yang menjanjikan para korban mendapat bantuan masing-masing satu rumah plus sumur dari Dinas Sosial. 

Para korban pun memercayai omongan mama muda ini sehingga menyerahkan uang pinjaman mereka di bank masing-masing Rp 3 juta kepada korban yang mengaku untuk mengurus agar dapat rumah bantuan plus sumur itu. 

Baca juga: Diduga Jadi Calo Praja IPDN, Seorang ASN Kemendagri Jadi Tersangka Penipuan

Bahkan, ada satu KK korban sudah tak punya rumah lagi karena telah membongkar rumah lama mereka saking percayanya akan mendapat rumah bantuan baru itu. 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (20/2/2023). 

"Bahkan salah satu pelapor sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka," kata Kasat Reskrim. 

Seperti diberitakan Serambinews.com pertama, Satuan Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 korban di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 dan baru disadari para korban pada 28 Januari 2023.

Sedangkan tersangkanya yang kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Besar adalah seorang ibu rumah tangga masih muda atau mama muda berinisial RF. 

Mama muda berusia 27 tahun itu diduga menipu 57 korban dalam satu kampung, yakni warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah plus sumur.

Baca juga: 21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih

"Pelaku kita tangkap pada 30 Januari lalu di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie.

Ia diamankan setelah adanya laporan dari korban ZB (33) yang menjadi korban penipuan dari tersangka," kata Ferdian, Jumat (10/2/2023).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu handphone merek Oppo, Rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Modus tersangka

AKP Ferdian Chandra menjelaskan lebih lengkap modus tersangka dalam kasus ini,  awalnya ia mendatangi rumah para korban untuk menawarkan rumah bantuan lengkap sumur kepada para korban. 

Dengan bujuk rayu, mama muda ini mengatakan bantuan ini dari Dinas Sosial.

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, tersangka mengatakan para korban harus mengambil pinjaman uang di salah satu bank.

Baca juga: Wanita ODGJ di Aceh Timur Melahirkan Bayi di Gubuk, Ayah si Anak Masih Misterius

Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Warga Rp 35 Juta Lenyap

"Selain itu membuat kelompok peminjam dan masing-masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK.

Selanjutnya setelah para korban meminjam uang di salah satu bank, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepadanya.

Katanya uang itu untuk mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban, yang nantinya setelah mendapat bantuan itu tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke bank yang memberi pinjaman uang," jelas Ferdian.

Namun nahasnya, apa yang dikatakan tersangka hanyalah bualan belaka.

Korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para korban tidak mendapat bantuan rumah maupun plus sumur itu.  

Akibat kejadian tersebut, 57 korban mengalami kerugian uang lebih kurang Rp.171.000.000, dengan kerugian masing-masing korban Rp 3 juta. 

"Serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil ansuran per minggu kepada pihak bank," cerita Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. (Indra Wijaya)

Baca juga: Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day

Baca juga: Lagi Pesta Pernikahan, Ayah Pengantin Diciduk Polisi

Baca juga: Petani Tangse Diamuk Gajah, Kepala Terpisah dari Tubuh

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved