Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang pemuda menyaru sebagai polisi gadungan untuk memperdayai kekasihnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.
Bahkan pelaku sering meminta uang kepada korban.
Pelaku juga meminta uang sebagai syarat menjadi istri polisi.
Namun kebohongan pelaku akhirnya terbongkar hingga pelaku diringkus polisi.
Pelaku berinisial AK (22), polisi gadungan asal Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja, Pemilik Berhasil Lari Kencang
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Polisi gadungan itu menipu kekasihnya BS (23), warga Desa Pucang Agung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Akibat ulah pelaku membuat korban rugi hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Bayan, AKP Ponco Broto mengatakan, penipuan itu bermula saat tersangka dan korban berkenalan di media sosial.
Setelah berteman cukup lama, AK dan korban menjalin hubungan asmara.
"Dengan modal wajah yang menyakinkan, AK mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul," kata Ponco Broto di kantornya pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: GAWAT, Maling Gondol Sepmor di Samping Kantor Serambi Indonesia
Dalam perjalanannya, AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orangtuanya.
Tak hanya itu, AK juga meminta uang sebagai syarat menjadi istri polisi.
"AK juga meminta uang dengan dalih membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul," kata Ponco.
Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Tuntut Nafkah Rp100 |
![]() |
---|
Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Sita 1.060 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Wagub Aceh Terima Kunjungan Delegasi Kedubes Selandia Baru |
![]() |
---|
Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.