Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Ponco Broto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orangtua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya.
Kemudian, keluarga korban menyusun rencana untuk bertemu langsung dengan tersangka.
Saat AK meminta uang lagi, keluarga korban ikut mengantarkan uang secara langsung.
"Kebohongan AK diketahui keluarga korban bertemu dengan polisi gadungan itu," kata dia.
Setelah diketahui melakukan kebohongan dan penipuan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.
Baca juga: Sadis, Wanita Bertato Pukuli Gadis ABG hingga Luka
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK.
Polisi gadungan itu ditangkap pada 6 Maret 2023 yang lalu.
"Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas. Jumlah kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.950.000," kata AKP Ponco.
Dalam perkara ini, AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Bayan.
Terkait Kasus Chromebook, Ratusan Kepsek Diperiksa, Awal Pemeriksaan 11 Agustus |
![]() |
---|
JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Anggota IPK Medan Dibunuh dan Mayat Ditenggelamkan ke Laut, Warga Aceh Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.