Berita Kutaraja

IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam. Sebelum masuk ke kamar korban,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Kejadian ini bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban.

Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaus dan celana jin yang dikenakannya.

Lalu ia masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil. Kemudian terdakwa langsung  melakukan aksi bejatnya.

Korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut korban menggunakan tangan kiri dengan mengatakan, “Jangan berteriak.”

Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.

Terdakwa langsung ke luar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan

Namun, baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.

Korban mengenali baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.

Kejadian itu membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.

Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah mereka hanya sekitar 10 meter.

Berdasarkan hasil visum et repertum terdapat luka lecet pada wajah di atas bibir korban, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban, dan korban memerlukan perawatan luka ringan.

Pelaku baru berhasil ditangkap di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh setelah dua bulan pencarian.

Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum negara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved