Berita Nagan Raya
Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya
BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.
Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian, kata Winardy. (Rizwan)
Baca juga: Oknum TNI Eksekutor Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru
Baca juga: Truk Tangki CPO Tergelincir di Jalan KM 80 Laweung
Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mobil-tangki-bawa-BBM-ditangkap-Polda-Aceh-di-Nagan-Raya.jpg)