Berita Nagan Raya

Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya 

BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polda Aceh
Mobil tangki bawa BBM ditangkap Polda Aceh di Nagan Raya, Rabu (16/3/2023). 

Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.

Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian, kata Winardy. (Rizwan)

Baca juga: Oknum TNI Eksekutor Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru

Baca juga: Truk Tangki CPO Tergelincir di Jalan KM 80 Laweung

Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved