Berita Pidie

Butuh Uang, Wanita Bersuami Ajak Pria Duda Berhubungan Intim, Dibayar Rp 200.000-400.000

Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Eva
Ilustrasi Berhubungan intim - Butuh Uang, Wanita Bersuami Ajak Pria Duda Berhubungan Intim, Dibayar Rp 200.000-400.000 

PROHABA.CO, SIGLI – Kasus perselingkuhan dan perzinaan yang sudah menikah masih saja terjadi di Aceh.

Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, terbukti bermain serong dengan seorang duda berusia 50 tahun, berinisial AH.

Wanita berninsial JD (39), nekat mendatangkan duda tersebut ke dalam kamarnya karena sedang membutuhkan uang.

Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.

Setiap usai berzina, JD kerap mendapatkan bayaran, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli berdasar-kan putusan Nomor 2/ JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntu umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Wanita Bersuami Ajak Duda 50 Tahun Lakukan Hubungan Badan,Dibayar Rp 200-400 Ribu

Baca juga: Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Wanita Bersuami Diusir Warga

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.

Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.

Kronologi kejadian ini berawal pada Rabu (28/12/2022) saat terdakwa JD menghubungi terdakwa AH dan menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ia sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, AH yang telah selesai dari perkerjaannya langsung menuju rumah sewa JD.

Setiba di rumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan dudukduduk bersama seorang lelaki yang juga menyewa salah satu kamar yang ada di rumah sewa tersebut.

Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut lalu masuk ke dalam kamar JD.

Kemudian, keduanya makan malam bersama yang dilanjutkan dengan duduk-duduk sambil berbicang- bincang.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan badan dan AH pun tidak menolak.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya pun mandi junub.

Baca juga: Tangkap Mahasiswa Kasus Sabu, Polisi dan Pelaku Terseret di Jalan

Baca juga: Pakistan Mengutuk Keras Serbuan Pasukan Israel di Masjid Al Aqsa

Setelah itu, AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, menggunakan sepeda motor.

Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.

Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk datang ke rumah sewa miliknya karena ia lagi-lagi sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta JD sebanyak Rp400.000.

Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.

Setiap kali usai bersenggama, AH memberikan uang kepada JD, yang pertama Rp200.000 dan kali berikutnya Rp400.000.

Uang itu, kata JD, untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, bukan sebagai imbalan karena ia telah melayani AH di ranjang.

Selanjutnya, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie, menggrebek sejoli yang bukan berstatus suami istri ini.

Lalu mereka dibawa oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.

Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai lima anak.

Namun, istri AH telah meninggal pada Juli 2022 karena kecelakaan lalu lintas.

Adapun JD sudah menikah dan masih berstatus istri sah dari AW dan telah dikaruniai lima orang anak.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Pria di Luwu Utara Bacok Istri dan Selingkuhannya, Pergoki Korban Lakukan Hubungan Intim

Baca juga: Saat Kenalan Ngakunya Duda, Oknum Kapolsek Hamili Gadis 22 Tahun

Baca juga: Pria Riau Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Badan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved