Kriminal

Pasutri di Riau yang Tipu Warga Rp1,1 Miliar Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG memperlihatkan pasutri yang ditangkap atas kasus penipuan, Kamis (30/3/2023).(Dok. Polres Kepulauan Meranti) 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus penipuan terhadap warga.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menyebutkan, pasutri tersebut berinisial JS (34) dan IM (36), warga Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tertanggal 9 Desember 2022.

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah Kalimantan Barat," ujar Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Andi menjelaskan, pasutri tersebut menipu enam orang warga atau korban.

Keenam korban yakni Susanto (29), Muhammad Kamil (44), Maharani (38), Salbiah (32), Istikomah (28), dan Nursiati (40).

Total kerugian dari enam korban sebesar Rp 1.119.000.000.

Korban ada yang ditipu Rp 70 juta, Rp 100 juta, Rp 55 juta hingga Rp 30 juta. 

Baca juga: Kasus Penipuan, Pihak Keluarga Lapor Travel Tanur Meulaboh ke Polisi

Penipuannya sendiri dilakukan kedua pelaku pertama kali pada 2018.

"Kedua pelaku saat itu membujuk korban bernama Susanto untuk meminjamkan uang Rp 70 juta untuk membangun rumah.

Apabila rumah telah selesai, pelaku akan menggantikan uang tersebut," sebut Andi.

Namun, setelah rumah selesai dibangun uang korban tak dikembalikan. 

Tak sampai di situ, pelaku malah menipu korban atas nama Maharani.

Modus pelaku saat itu, mengaku sebagai orang bank dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank lain atas nama IM dan akan diberi hadiah.

Kemudian, Maharani mengirimkan uang sebesar Rp 64 juta ke rekening pelaku. 

Namun, uang korban juga tak dikembalikan.

 Pada 2021, pelaku meminjam uang warga lainnya sebesar Rp 70 juta dengan alasan biaya berobat suami.

 Setelah uang dipinjamkan, pelaku tak kunjung menggantinya.

"Penipuan dilakukan pelaku berlanjut hingga 2022.

Pelaku kembali menipu korban atas nama Maharani dengan modus deposito  uang," kata Andi.

Baca juga: Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket

Korban memberikan uang Rp 22 juta, dengan diimingi pelaku keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. 

Namun, sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.

Selain Maharani, ada juga warga bernama Salbiah tertipu oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp 55 juta dengan iming-imingi keuntungan 10 persen.

Namun, sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima korban. 

Para korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan para korban, tim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.

"Ternyata kedua pelaku ini mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," kata Andi.

Setelah dikejar ke Pangandaran, pelaku tidak ditemukan.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah pindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk bekerja di sana.

"Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan tim siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan," sebut Andi.

Kedua pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar surat pegadaian emas, print out rekening, kwitansi, ATM, hingga surat tanah.

Kata Andi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya untuk Layanan Seksual, Sang Putri Berkebutuhan Khusus

Baca juga: Gegara Main Sabun , Seorang Ibu Muda di Riau Tega Aniaya Anaknya hingga Tewas

Baca juga: Pria Riau Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Badan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved