Berita Aceh Utara

Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri

Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34). Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).

Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, tiba-tiba dihampiri pelaku dan ia nyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karenakekuatan pelaku lebih kuat darinya.

Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah merudapaksa korban.

Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

Kini pelaku Salmianto telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan putusan Nomor 4/ JN/2023/MS.Lsk.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat takzir terhadap terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.

Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk menyapu kamar dan tiba-tiba terdakwa merasa suka serta nafsu terhadap korban.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved