Berita Aceh Utara
Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri
Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34). Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).
Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.
Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, tiba-tiba dihampiri pelaku dan ia nyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.
Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.
Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karenakekuatan pelaku lebih kuat darinya.
Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah merudapaksa korban.
Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.
Kini pelaku Salmianto telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan putusan Nomor 4/ JN/2023/MS.Lsk.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat takzir terhadap terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.
Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.
Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk menyapu kamar dan tiba-tiba terdakwa merasa suka serta nafsu terhadap korban.
Rudapaksa
ayah tiri
Gadis
Istri
Prohaba.co
Prohaba
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Qanun Jinayat
Aceh Utara
Jarimah zina
Gadis Aceh Utara
ayah rudapaksa anak tiri
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.