Berita Aceh Utara

Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri

Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34). Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).

Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol (memerkosa) putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, tiba-tiba dihampiri pelaku dan ia nyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karenakekuatan pelaku lebih kuat darinya.

Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah merudapaksa korban.

Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

Kini pelaku Salmianto telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan putusan Nomor 4/ JN/2023/MS.Lsk.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat takzir terhadap terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.

Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk menyapu kamar dan tiba-tiba terdakwa merasa suka serta nafsu terhadap korban.

Terdakwa nekat memeluk tubuh korban dari belakang, sambil mengatakan, “Saya cinta kamu.

” Namun, saat itu korban menolak dengan mengatakan, “Saya tidak mau.”

Selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa menutup mulut korban dengan tangan kirinya lalu menarik, kemudian mendorong tubuhnya ke atas ranjang.

Di ranjang itulah terdakwa memerawani anak tirinya itu.

Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa mengatakan kepada korban, “Jangan bilang sama mamak dan orang-orang.

Ini rahasia dan nanti saya belikan handphone,dan saya kumpul uang untuk nikahin kamu.”

Baca juga: Pria di Lhokseumawe Lecehkan Bocah Lelaki di Masjid Jamik, Diraba-raba Sedang Shalat

Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp50.000.

Tak hanya sekali, terdakwa kemudian kembali merudapaksa korban dua hari setelah kejadian pertama, yakni Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam kamar terdakwa.

Saat itu korban sedang duduk di belakang rumah, lalu terdakwa memanggilnya.

Sesampai di depan kamar, terdakwa langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan setelah itu terdakwa melampiaskan nafsu berahinya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban, “Jangan main kemana-mana, kamu itu harus ikut sama ayah.”

Mendengar perkataan seperti itu, korban merasa ketakutan.

Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabulnanya pada Jumat, 26 Agstus 2022 sekira pukul 00.00 WIB di dalam kamar.

Saat itu terdakwa terbangun dari tidurnya, kamudian masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan bejat itu.

Perbuatan yang keempat terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar korban.

Awalnya korban sedang rebahan di dalam kamar sambil bermain handphone miliknya.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam dan menghampiri korban.

Lalu terdakwa mendekap dan langsung melakukan perbuatan bejat untuk yang keempat kalinya.

Baca juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati

Baca juga: Dua Napi Terorisme di Lapas Perempuan Nyatakan Ikrar Setia ke NKRI

Setelah itu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk tidur sambil memberikan uang sebesar Rp50.000 sebagai uang jajan untuk sekolah.

Kejadian yang kelima atau yang terakhir terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mencuci pakaian.

Terdakwa yang baru pulang langsung menghampiri dan merayu korban.

Namun, korban tak menghiraukannya dan terdakwa menganggap korban sudah tidak mau lagi melayani nafsu bejat terdakwa.

Akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Namun, uang itu diletakkan oleh korban di atas meja.

Korban yang menangis berusaha menghindari terdakwa, tetapi saat itu terdakwa mengusir korban dari rumah.

Kemudian, istri terdakwa pulang ke rumah dan merasa heran mengapa anak kandungnya sampai diusir dari rumah.

Lalu terdakwa membuat pengakuan bahwa ia sudah lima kali meniduri putrinya itu.

Menurut keterangan korban, saat terdakwa melakukan perbuatan bejat tersebut ia ingin sekali melawan.

Namun, dikarenakan tenaga terdakwa lebih kuat maka korban tidak dapat berbuat apa-apa.

Akibat perbuatan yang berulang itu korban merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya serta merasa trauma atau ketakutan ketika bertemu terdakwa Tak terima perbuatan terdakwa tersebut, ibu kandung korban pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, disimpulkan bahwa hymennya robek di seluruh bagian dengan kesimpulan selaput dara korban tak lagi utuh.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet

Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved