Berita Aceh Singkil

Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal

Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Singkil, gali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Rabu (29/3/2023). 

Memang, lanjut Sudirman, sebelum sidang adat digelar, ada warga yang menyatakan keberatan.

Warga tersebut tetap ingin kasus ini dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

Alasannya pada kasus pengambilan telur penyu beberapa tahun silam pelakunya dipidana.

Apalagi yang diambil dan dimutilasi ini induknya. Menurut Sudirman, hal itu tidak bisa dijadikan pembanding.

Sebab, kasus pengambilan penyu tidak dilaporkan ke keuchik, melainkan langsung ditangani polisi.

“Saya katakan sama yang protes ini peradilan adat baru mau dimulai sudah ribut.

Apa salah saya sebagai keuchik membantu warga selama tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Sudirman membela diri.

Terkait ada warga yang tidak terima penyelesaian secara adat, lalu lapor polisi, Sudirman menyatakan tak keberatan, sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Melapor ke polisi itu kan hak mereka,” kata Sudirman.

Namun, Sudirman mengaku khawatir jika berlanjut ke ranah pidana, akan menganulir putusan peradilan adat.

“Jika itu terjadi maka, peradilan adat menjadi kehilangan Marwah,” ulasnya.

“Peradilan adat ini merupakan keistimewaan Aceh.

Tentu kalau lanjut pidana, sanksi adat tak berlaku lagi sebab pelaku tidak akan mau bayar sanksi yang telah dijatuhkan,” kata Sudirman.

Sementara itu, warga Pulau Banyak meminta Polres Aceh Singkil mengusut dugaan perdagangan daging penyu di daerahnya.

Kendati telah diselesaikan melalui peradilan adat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved