Berita Aceh Singkil

Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal

Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Singkil, gali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Rabu (29/3/2023). 

Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, pada kasus pengambilan telur penyu yang melibatkan masyarakat Pulau Banyak, beberapa tahun silam diselesaikan melalui ranah pidana.

“Harapan masyarakat harus diselesaikan melalui hukum positif.

Makanya masyarakat membuat laporan ke polres,” kata Wandi warga Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Jumat (24/2/2023).

Pihak Polres Aceh Singkil menyatakan setelah menerima laporan, langsung dalami kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak.

Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong.

Penyidik kepolisian juga sedang mempelajari mekanisme penyelesaian hukum adat.

Apakah termasuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani melalui peradilan adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.

“Kami dalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu, apakah merupakan 18 perkara tipiring yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Aceh Singkil.

Terlapor dalam kasus dugaan perdagangan daging penyu ada tiga orang.

Masing-masing SPZ (24), warga Pulau Banyak, NZ (33) dan DG (27) keduanya penduduk Pulau Banyak Barat.

Kronologi kasus ini, menurut Wandi, bermula ketika tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sedang berlayar ke Nias, Kamis (16/2/2023) lalu.

Saat diberhentikan tim patroli menemukan potongan daging penyu dalam kotak yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Atas temuan itu, pemiliknya dibawa ke Pulau Balai, ibu kota Kecamatan Pulau Banyak.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2023 pelaku dijatuhi sanksi adat membayar uang senilai dua ekor kerbau.

Sanksi adat ini ternyata tidak disepakati semua warga. Kasus ini akhirnya berujung ke polisi.

(Serambinews/de)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved