Berita Aceh Singkil
Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal
Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sebab, pada kasus pengambilan telur penyu yang melibatkan masyarakat Pulau Banyak, beberapa tahun silam diselesaikan melalui ranah pidana.
“Harapan masyarakat harus diselesaikan melalui hukum positif.
Makanya masyarakat membuat laporan ke polres,” kata Wandi warga Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Jumat (24/2/2023).
Pihak Polres Aceh Singkil menyatakan setelah menerima laporan, langsung dalami kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak.
Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong.
Penyidik kepolisian juga sedang mempelajari mekanisme penyelesaian hukum adat.
Apakah termasuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani melalui peradilan adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.
“Kami dalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu, apakah merupakan 18 perkara tipiring yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Aceh Singkil.
Terlapor dalam kasus dugaan perdagangan daging penyu ada tiga orang.
Masing-masing SPZ (24), warga Pulau Banyak, NZ (33) dan DG (27) keduanya penduduk Pulau Banyak Barat.
Kronologi kasus ini, menurut Wandi, bermula ketika tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sedang berlayar ke Nias, Kamis (16/2/2023) lalu.
Saat diberhentikan tim patroli menemukan potongan daging penyu dalam kotak yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Atas temuan itu, pemiliknya dibawa ke Pulau Balai, ibu kota Kecamatan Pulau Banyak.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2023 pelaku dijatuhi sanksi adat membayar uang senilai dua ekor kerbau.
Sanksi adat ini ternyata tidak disepakati semua warga. Kasus ini akhirnya berujung ke polisi.
(Serambinews/de)
kuburan penyu
daging penyu
Polisi Gali Kuburan Penyu
Prohaba.co
Transaksi Ilegal
penyu
Polres Aceh Singkil
Restorative Justice
Aceh Singkil
Pulau Banyak
Tembikar Bertuliskan Amsterdam Ditemukan di Singkil Lama yang Kini Jadi Sarang Buaya |
![]() |
---|
Nelayan di Aceh Singkil Hilang Saat Melaut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Pasutri di Aceh Singkil Diserang, Sales Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Penganiaya Pasutri di Aceh Singkil Ditangkap Usai Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tabrak Truk Parkir, Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Alami Kecelakaan di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.