Berita Pidie
Warga Delima Bacok Tetangga, Polres Beberkan pada Temu Pers
Kepolisian Resor (Polres) Pidie resmi menahan tersangka inisial H (49), warga Gampong Puuk, Delima, Pidie atas kasus penganiayaan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Kepolisian Resor (Polres) Pidie resmi menahan tersangka inisial H (49), warga Gampong Puuk, Delima, Pidie atas kasus penganiayaan.
Tersangka diciduk di lokasi persembunyiannya di wilayah Sumatera Utara, Rabu (3/5/2023).
Tersangka diduga membacok korban bernama M Yasin (70) yang merupakan tetangganya di Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Pidie.
Peristiwa ini terjadi 21 April 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau hari terakhir puasa Ramadhan 1444 Hijriah.
Untuk menjelaskan kasus ini kepada para wartawan, Polres Pidie menggelar temu pers atau konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (4/5/2023).
Pertemuan itu dihadiriKapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH, dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.
Dalam kesempatan itu juga dihadirkan tersangka serta diperlihatkan barang bukti perbuatan melawan hukum yang dilalkukan tersangka.
Menurut Kapolres, motif penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: SEREM, Warga Delima Pidie Bacok Tetangga
Namun, dugaan sementara karena dipicu oleh rasa sakit hati tersangka kepada korban.
Untuk itu, pihak polisi terus mendalami kasus ini demi mengungkap kebenaran yang sesungguhnya sebagai penyebab terjadinya peristiwa ini.
Meski begitu, tersangka sudah dibidik penyidik dengan ancaman pidana Pasal 353 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman paling lama delapan tahun kurungan penjara.
Dalam penanganan kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain, satu lembar kemeja lengan pendek, satu pisau sepanjang 35 cm, dan satu sepeda motor Vario warna white silver BL 3342 JU.
Ihwal penangkapan tersangka pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 1.45 WIB berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal tersangka berhasil diciduk di Gampung Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kemudian, dibantu Polsek Reskrim setempat tersangka berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Menurut polisi, kejadian ini berawal pada Jumat (21/4/2023) saat tersangka yang berada di rumah dan tiba-tiba datang korban yang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang kurang sopan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasus-Pembacokan-pidie-III.jpg)