Kasus
KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran ...
Johanis Tanak mengatakan, para mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola.
“Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” ujar Johanis.
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.
(kompas.com)
Baca juga: Dipenjara Kasus Suap Jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Diberhentikan
Baca juga: Hercules Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap MA
Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.