Kasus
Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ...
PROHABA.CO, JAKARTA – Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Sebelumnya sebanyak 8 orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.
Berikut ringkasan singkat kasus korupsi di dua perusahaan yang mengelola dana pensiun itu:
1. Dana Pensiun di Pelindo Pada Selasa (9/5/2023) kemarin, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun Pelindo.
Kenamnya beramai-ramai diduga membuat negara merugi sekitar Rp 148 miliar.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelabuhan tersebut.
"Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri
Para tersangka adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011- 2016, Edi Winoto (EWI); Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM). Kemudian, Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US); Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012- 2017, Imam Syafi ngi (IS).
Dua tersangka lainnya yakni Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK); dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.
Kuntadi menyebutkan, selama 20 hari ke depan, mereka semua langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.
Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Korupsi di Asabri
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.