Kasus

Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ...

Editor: Muliadi Gani
Puspenkum Kejagung RI
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019. 

Damiri juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.

Selain itu, vonis terpidana Hari Setianto yang awalnya divonis 15 tahun penjara juga disunat jadi 12 tahun penjara.

Hari juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.

Dalam perkara yang sama, Heru Hidayat divonis nihil lantaran hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Heru juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.

Selanjutnya, terhadap Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhkan pidana pengganti Rp 314,8 miliar.

Terhadap Lukman Purnomosidi telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan pidana pengganti senilai Rp 715 miliar.

Sementara untuk Bachtiar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dijatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.

(kompas. com)

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati, Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Baca juga: Keji! Mahasiswa di TTU Dipukul dan Ditikam hingga Tewas

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved