Kasus
Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ...
Damiri juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.
Selain itu, vonis terpidana Hari Setianto yang awalnya divonis 15 tahun penjara juga disunat jadi 12 tahun penjara.
Hari juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.
Dalam perkara yang sama, Heru Hidayat divonis nihil lantaran hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Heru juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Selanjutnya, terhadap Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhkan pidana pengganti Rp 314,8 miliar.
Terhadap Lukman Purnomosidi telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan pidana pengganti senilai Rp 715 miliar.
Sementara untuk Bachtiar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bachtiar juga dijatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.
(kompas. com)
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati, Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Baca juga: Keji! Mahasiswa di TTU Dipukul dan Ditikam hingga Tewas
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.