Kasus

Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ...

Editor: Muliadi Gani
Puspenkum Kejagung RI
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019. 

Kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019.

Kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.

Baca juga: Dirut Bank Syariah Indonesia: Kami Mohon Maaf dan Berusaha Pulihkan Layanan

Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.

Dalam kasus korupsi di Asabri, ditetapkan delapan terpidana termasuk Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Benny diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019, Hari Setianto; Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Ilham sudah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini telah divonis nihil lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Untuk terpidana, Sonny Widjaja awalnya divonis 20 tahun penjara, namun vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara.

Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.

Baca juga: Korupsi di Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara

Baca juga: Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi

Kemudian, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya juga disunat hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved