Kasus
Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ...
Kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019.
Kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.
Baca juga: Dirut Bank Syariah Indonesia: Kami Mohon Maaf dan Berusaha Pulihkan Layanan
Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.
Dalam kasus korupsi di Asabri, ditetapkan delapan terpidana termasuk Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Benny diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019, Hari Setianto; Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Ilham sudah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini telah divonis nihil lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Untuk terpidana, Sonny Widjaja awalnya divonis 20 tahun penjara, namun vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara.
Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.
Baca juga: Korupsi di Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi
Kemudian, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya juga disunat hingga 15 tahun penjara.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.