Kriminal

Putri Gubernur Papua Dicekoki Miras, Diperkosa, Lalu Tewas

Polisi telah menangkap Ahmad Nashir (22), mahasiswa yang menjadi tersangka rudapaksa anak Nikolaus Kondomo, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
TribunJateng.com Irwan Arifianto/Kompas.com Puthut Dwi
Tersangka AN (22), dalam kasus pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dihadirkan di jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) (kiri). Proses pemakaman ABK di Grobogan, Sabtu (20/5/2023) (kanan). 

Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual,” kata Irwan.

Korban mengalami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa muda dan susu Bear Brand

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

“Tersangka melakukan pelecahan seksual kepada korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia,” papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti, di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban mengalami gagal napas dan mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti, yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

“Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut,” katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

(SerambiNews.com)

Baca juga: Dua Gadis Digilir 12 Pria di Asahan Setelah Dicekokin Miras

Baca juga: 5 Terdakwa Miras Oplosan di Makassar Divonis hingga 4 Tahun

Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Dirudapaksa Tiga Orang ABK

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved