Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian tiga unit becak di wilayah hukum ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (23/5/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian tiga unit becak di wilayah hukum setempat.

Kedua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A (50) warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Polisi berhasil mengamankan dua pria spesialis pencuri kendaraan roda tiga (becak) di tiga lokasi di Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

Keduanya ditangkap polisi pada 17 Mei 2023 lalu.

Dikatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy Jeulingke, di Jl T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri kedua pelaku, diantaranya becak type Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra dan becak R3 type Honda NF 100 pada April 2023.

“Untuk becak R3 type Honda NF 100, barang buktinya sudah dipisah-pisah oleh kedua pelaku.

Dimana sparepartnya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah saat konferensi pers, di lapangan Indoor Polresta.

Baca juga: Wow, Uang Nasabah Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak

Baca juga: Tiga Intel TNI Gadungan Ditangkap, Korban Diperas Puluhan Juta

Baca juga: Ada Kemungkinan Rujuk, Inara Rusli Siapkan 2 Syarat ini Untuk Virgoun

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau.

Disapa Paupau kemudian menyerahkan uang Rp 1.000.000 kepada IS.

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual Sparepart, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

Pasalnya, sparepart becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya kedau pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(iw)

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Mau Fokus Cerai

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

Baca juga: Rekomendasi Wisata Bahari Terbaik di Aceh Salah Satunya Ada di Simeulue

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved