Berita Aceh Barat
Polisi Ungkap Pelaku Pembakar Balai Pengajian Pesantren di Aceh Barat
Satreskrim Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembakaran balai pengajian di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dengan memperlihatkan ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, MEULABOH - Insiden kebakaran balai pengajian milik Dayah Darul Hikam, Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada 4 Juni 2023 lalu rupanya sengaja dibakar.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembakaran balai pengajian di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dengan memperlihatkan pelaku dan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers di Polres setempat di Meulaboh, Selasa (13/6/2023).
Pelaku merupakan salah satu pemuda asal Kecamatan Meureubo, berinisial E (30) yang saat ini sudah berada dalam tempat tahanan Polres Aceh Barat guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Selasa (13/6/2023), mengatakan, motif pelaku membakar balai pengajian Dayah Darul Hikam Gampong Ujong Drien diduga karena merasa terganggu, tidak nyaman dengan pengajian di desa tersebut.
Peristiwa pembakaran balai pengajian itu terjadi pada 4 Juni 2023 lalu sekitar pukul 19.40 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga pembakaran tersebut mengarah kepada pelaku atas nama E yang kini mendekam dalam sel tahanan.
Baca juga: BEREH, Pembakar Bale Pengajian di Tangkap Polres Aceh Barat
Baca juga: Dokter RSUZA Sukses Angkat Gigi Palsu yang 15 Tahun Bersarang di Paru-Paru
Baca juga: Nek Maimunah, Korban Kebakaran sudah 10 Hari Tinggal dan Tidur di Balai Pengajian
Pengungkapan tersebut berawal dari saksi berinisial J yang saat itu melihat pelaku E menuju sepeda motor saat peristiwa kebakaran terjadi yang menghanguskan balai pengajian.
Disebutkan, seusai melihat tersangka, saksi berinisial J mengabari warga serta pemilik pesantren tersebut dan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian itu berlangsung.
Berawal dari keterangan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres setempat melakukan identifikasi terhadap sepeda motor milik tersangka dan barang bukti lainnya, sehingga E berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif, maka pada 6 Juni 2023 E ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, atas tindak kejahatan tersebut tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dalam jumpa yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, pihak kepolisian memperlihatkan tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, 1 buah celana jean panjang warna hitam, dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam.(sb)
Baca juga: Balai Pengajian di Blang Krueng Terbakar, 3 Motor & Becak Ikut Ludes, Puluhan Santri Terlantar
Baca juga: Beko Proyek Irigasi APBA di Ulim Diduga Dibakar, Polres Mengusut
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar
balai pengajian dibakar
Balai Pengajian
pelaku
Prohaba.co
Ditangkap
Dayah Darul Hikam
Dibakar
Polres Aceh Barat
Meulaboh
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tragis di Aceh Barat, 13 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.