Kriminal

Sopir Ojek Online di Malang Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pria berinisial A (23) sebagai kurir narkotika jenis sabu, ineks dan ganja saat berada di Mapolresta Malang Kota pada Senin (3/7/2023). 

PROHABA.CO, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja.

Polisi masih terus menyelidiki kasus itu untuk mencari pengendali dari pria tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, pelaku tergiur menjadi kurir narkoba setelah mengenal pengendalinya dari media sosial Pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan pengendalinya dan sudah tiga kali menerima pekerjaan haram tersebut.

Hujan Petir Pria yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) itu pernah menerima upah sebesar Rp 10 juta dari pengendalinya, dan sudah melancarkan aksinya sejak April 2023.

“Pengendalinya lagi kita lidik, karena berdasarkan pengakuan tersangka dia mengenal dari media sosial, jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung,” kata Eka di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).

Tersangka ditangkap di rumah kos yang berada di Perumahan Bumiayu Santana, Jalan Kyai Parseh Jaya, Kedungkandang, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.

“Kita tetap akan mengembangkan di atasnya ataupun pengendali walaupun bandarnya, kita tetap akan mengembangkan,” katanya.

Baca juga: PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup

Baca juga: Masak Lontong untuk Lebaran, Dua Rumah di Aceh Tamiang Ludes Terbakar

Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat setengah kilogram, ineks atau amphetamin seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja dengan berat hampir 1 kilogram atau tepatnya 921,84 gram.

Dari hasil penyelidikan sementara, Eka mengatakan, pelaku menggunakan sistem ranjau kepada para pemakainya ketika menyebar narkoba.

Dia menyampaikan, pelaku ini masuk dalam salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Jawa Timur.

“Dari penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ya warga Kota Malang dari narkotika ini bisa 1.000 jiwa yang kita selamatkan,” katanya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.

Selain itu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(kompas.com)

Baca juga: Manfaatkan Keindahan Daun Kelor Untuk Mendapatkan Wajah Mulus Dan Bebas Jerawat Secara Alami

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pidie Pimpin Penangkapan Pedagang yang Nyambi Jual Sabu

Baca juga: Polres Kampar Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti 1,25 Kg Diamankan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved