Kriminal
Sopir Ojek Online di Malang Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja.
PROHABA.CO, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja.
Polisi masih terus menyelidiki kasus itu untuk mencari pengendali dari pria tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, pelaku tergiur menjadi kurir narkoba setelah mengenal pengendalinya dari media sosial Pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan pengendalinya dan sudah tiga kali menerima pekerjaan haram tersebut.
Hujan Petir Pria yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) itu pernah menerima upah sebesar Rp 10 juta dari pengendalinya, dan sudah melancarkan aksinya sejak April 2023.
“Pengendalinya lagi kita lidik, karena berdasarkan pengakuan tersangka dia mengenal dari media sosial, jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung,” kata Eka di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).
Tersangka ditangkap di rumah kos yang berada di Perumahan Bumiayu Santana, Jalan Kyai Parseh Jaya, Kedungkandang, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.
“Kita tetap akan mengembangkan di atasnya ataupun pengendali walaupun bandarnya, kita tetap akan mengembangkan,” katanya.
Baca juga: PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup
Baca juga: Masak Lontong untuk Lebaran, Dua Rumah di Aceh Tamiang Ludes Terbakar
Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat setengah kilogram, ineks atau amphetamin seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja dengan berat hampir 1 kilogram atau tepatnya 921,84 gram.
Dari hasil penyelidikan sementara, Eka mengatakan, pelaku menggunakan sistem ranjau kepada para pemakainya ketika menyebar narkoba.
Dia menyampaikan, pelaku ini masuk dalam salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Jawa Timur.
“Dari penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ya warga Kota Malang dari narkotika ini bisa 1.000 jiwa yang kita selamatkan,” katanya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
Selain itu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(kompas.com)
Baca juga: Manfaatkan Keindahan Daun Kelor Untuk Mendapatkan Wajah Mulus Dan Bebas Jerawat Secara Alami
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pidie Pimpin Penangkapan Pedagang yang Nyambi Jual Sabu
Baca juga: Polres Kampar Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti 1,25 Kg Diamankan
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.