Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak, Untuk Jual Buah Potong di Lampu Merah dan Keramaian
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Jadi tiap hari mereka dimanfaatkan untuk bekerja hingga tengah malam dan hak mereka untuk bermain dan mendapat pendidikan tidak ada lagi,” ungkapnya.
SA sendiri sudah melancarkan aksinya sejak awal Februari 2023 lalu.
Ia diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan eksploitasi secara ekonomi kepada anak tersebut.
Hal ini masih dugaan, jika dilakukan pembiaran, bisa jadi anak-anak itu nantinya menjadi korban eksploitasi seksual hingga paling parah narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Eksploitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(iw)
Baca juga: Apa Manfaat Minum Teh Hijau di Pagi Hari, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ibu dan Anak Kandung, 11 Tahun Lakukan Inses, Dari Keluarga Agamais
Baca juga: Suami Punya Anak dari Wanita Lain Citra Kirana Tetap Pertahankan Rezky Aditya
Eksploitasi Anak
pelaku
Ditangkap
Prohaba.co
berita prohaba
Jual Buah Potong
Kecamatan Mesjid Raya
Polresta Banda Aceh
Aceh Besar
Banda Aceh
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.