Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak, Untuk Jual Buah Potong di Lampu Merah dan Keramaian

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Polresta Banda Aceh bersama dinas terkait melakukan konferensi pers terkait tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di Lapangan Indoor Mapolres, Rabu (5/7/2023). 

Jadi tiap hari mereka dimanfaatkan untuk bekerja hingga tengah malam dan hak mereka untuk bermain dan mendapat pendidikan tidak ada lagi,” ungkapnya.

SA sendiri sudah melancarkan aksinya sejak awal Februari 2023 lalu.

Ia diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan eksploitasi secara ekonomi kepada anak tersebut.

Hal ini masih dugaan, jika dilakukan pembiaran, bisa jadi anak-anak itu nantinya menjadi korban eksploitasi seksual hingga paling parah narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Eksploitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(iw)

Baca juga: Apa Manfaat Minum Teh Hijau di Pagi Hari, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung, 11 Tahun Lakukan Inses, Dari Keluarga Agamais

Baca juga: Suami Punya Anak dari Wanita Lain Citra Kirana Tetap Pertahankan Rezky Aditya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved