Berita Kutaraja

Gadis asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp 4,6 Miliar

Seorang gadis asal Pidie berinisial JE (28), dituduh melakukan penggelapan uang hasil gadai emas penggelapan uang hasil hingga Rp4,6 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
ist
Azhar Hasan (kanan) memegang surat perintah penangkapan putrinya, JE (28) yang dituduh menggelapkan uang gadai emas hingga Rp 4,6 Miliar di tempatnya bekerja.  

Saat itu, dirinya mengaku tak bisa menemani JE, sehingga dirinya tidak tahu pasti bagaimana proses penyelidikan itu berlangsung hingga sang anak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhir Desember 2022, dia baru cerita di masa penyelidikan, dia panggil saya.

Pak, saya mau ngomong.

Saya dituduh, ada nilai 4,6 miliar rupiah,” ujar Azhar menceritakan awal dirinya mengetahui kasus tersebut.

“Loh dituduh kenapa? Tanda tangan saya, karena sebagai kepala unit.

Gitu dia sempat ngomong,” lanjut dia.

Azhar baru bisa menemani putrinya menjalani pemeriksaan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itulah, dirinya mengetahui apa yang menyebabkan tuduhan penggelapan itu ditujukan kepada JE.

“Saat saya nemenin dia dalam penyidikan itu, sempat saya dengar penyidik ngomong, kenapa kamu memakai tanda tangan fiktif, barang fiktif yang kamu tanda tangan, kenapa memakai rekening pribadi?”

ungkap Azhar menceritakan proses pemeriksaan putrinya.

Saat itu, sambung Azhar, putrinya mengaku tanda tangan fiktif itu dia lakukan lantaran perintah dari atasannya.

Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan

Begitu juga dengan penggunaan rekening atas nama pribadi untuk transaksi, dilakukan atas perintah atasan.

“Hampir semua kepala unit memakai nomor rekening pribadi karena ada masalah giro kalau enggak salah saya lupa.

Jadi, rekening pribadi itu hanya transit saja, Anak saya jadi begitu dikirim, dalam hari detik itu juga langsung lari ke ‘Dana In’.

Dana Ini itu rekening rekanannya perusahaan,” kata Azhar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved