Berita Kutaraja
Gadis asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp 4,6 Miliar
Seorang gadis asal Pidie berinisial JE (28), dituduh melakukan penggelapan uang hasil gadai emas penggelapan uang hasil hingga Rp4,6 miliar.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang gadis asal Pidie berinisial JE (28), dituduh melakukan penggelapan uang hasil gadai emas penggelapan uang hasil hingga Rp4,6 miliar.
JE dituduh telah menggelapkan uang hasil gadai emas di tempatnya bekerja, yaitu di salah satu perusahaan pegadaian emas di Jakarta Selatan. Namun, menurut pihak keluarga, anaknya itutidak bersalah.
Kini, akibat tuduhan tersebut, gadis itu pun harus mendekam di kurungan. Dari informasi yang diperoleh Prohaba, penahanan gadis kelahiran Sigli, 21 Juni 1995 itu dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nomor B/8076/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum.
Keputusan tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH tertanggal 9 Juni 2023.
Selain JE, Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka lainnya atas kasus yang sama.
Yaitu, perempuan berinisial EDJ yang menurut keterangan merupakan atasan dari perusahaan tempat JE bekerja.
Ayah JE, Azhar Hasan, kepada Prohaba mengatakan, putrinya itu telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sekitar 40 hari.
Namun, berdasarkan pengakuan sang anak kepadanya, ia juga tidak pernah menggunakan sepeser pun dari uang yang dituduhkan padanya itu.
“Anak perempuan saya sedang dituduh menggelapkan uang 4,6 miliar rupiah.
Dia dituduh karena sebagai kepala unit.
Padahal, kata anak saya, dia tidak makan sepeser pun uang itu,” ujar Azhar kepada Prohaba melalui sambungan telepon, Kamis (3/8/2023) malam.
Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Mantan Kapolsek, Kini Diteror dan Minta Perlindungan ke LPSK
Dituduh gelapkan uang gadai emas
Kepada Prohaba, Azhar mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana kasus ini bisa sampai melibatkan putrinya.
Sebab, menurutnya, JE selama ini sangat mandiri dan jarang menceritakan masalah yang tengah dia hadapi.
Pria asal Lamkawe, Kembang Tanjong, Pidie yang kini telah menetap di Ciputat, Tangerang Selatan Banten, ini mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JE memang sudah beberapa kali dipanggil tim penyidik.
Saat itu, dirinya mengaku tak bisa menemani JE, sehingga dirinya tidak tahu pasti bagaimana proses penyelidikan itu berlangsung hingga sang anak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Akhir Desember 2022, dia baru cerita di masa penyelidikan, dia panggil saya.
Pak, saya mau ngomong.
Saya dituduh, ada nilai 4,6 miliar rupiah,” ujar Azhar menceritakan awal dirinya mengetahui kasus tersebut.
“Loh dituduh kenapa? Tanda tangan saya, karena sebagai kepala unit.
Gitu dia sempat ngomong,” lanjut dia.
Azhar baru bisa menemani putrinya menjalani pemeriksaan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itulah, dirinya mengetahui apa yang menyebabkan tuduhan penggelapan itu ditujukan kepada JE.
“Saat saya nemenin dia dalam penyidikan itu, sempat saya dengar penyidik ngomong, kenapa kamu memakai tanda tangan fiktif, barang fiktif yang kamu tanda tangan, kenapa memakai rekening pribadi?”
ungkap Azhar menceritakan proses pemeriksaan putrinya.
Saat itu, sambung Azhar, putrinya mengaku tanda tangan fiktif itu dia lakukan lantaran perintah dari atasannya.
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Begitu juga dengan penggunaan rekening atas nama pribadi untuk transaksi, dilakukan atas perintah atasan.
“Hampir semua kepala unit memakai nomor rekening pribadi karena ada masalah giro kalau enggak salah saya lupa.
Jadi, rekening pribadi itu hanya transit saja, Anak saya jadi begitu dikirim, dalam hari detik itu juga langsung lari ke ‘Dana In’.
Dana Ini itu rekening rekanannya perusahaan,” kata Azhar.
“(Ditanya lagi) kenapa memakai nomor rekening pribadi?
Untuk mempermudah transaksi, Pak.
Untuk mempermudah transaksi pelunasan nasabah dan bla bla bla bla bla, begitu dia ngomong,” sambungnya.
Saat itu, terang Azhar, anaknya tetap mengatakan bahwa semua yang dilakukan itu berdasarkan perintah atasannya.
Namun, Azhar tak lagi mengetahui kejadian selanjutnya karena dia lebih dahulu pulang ke rumahnya.
“Pulang, sampai di rumah saya tunggu tunggu malam jam 12 saya enggak tidur.
Saya tunggu-tunggu dia tidak pulang,” kata Azhar.
“Esoknya saya ditelepon oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk datang ke kantor menemui anak.
Sampai di sana saya dengan istri masuk ke dalam ruangan dan di sana sudah ditunggu (petugas),” beber dia.
Baca juga: Petani di Trenggalek Didenda Rp 9 Juta oleh PLN, Tebang Pohon Timpa Kabel
“Saya disuruh teken berkas yang ya lumayan tebal sih, lumayan banyak.
Tapi saya tidak tahu apa isinya itu karena saya tidak baca.
(Petugas) tidak juga suruh baca.
Saya juga tidak bertanya.
Nge-blank aja tanda tangan semua.
Ternyata difoto, diborgol anak saya,” lanjutnya.
Baru setahun jabat kepala unit Azhar mengaku, dirinya juga merasa ada keanehan dari kasus yang menimpa putrinya saat ini.
Pasalnya, JE dituduh menggelapkan uang hasil gadai emas selama dirinya menjabat sebagai kepala unit.
“Dari Agustus 2021 sampai November 2022 (kejadian), dia kerja menjabat sekitar 1 tahunan, kok bisa muncul angka 4,6 miliar,” ujarnya.
Sepengetahuan Azhar, persoalan transaksi melalui rekening atas nama pribadi itu sudah dilakukan sejak putrinya bergabung di perusahaan tersebut sebagai staf biasa sekitar 2019.
“Tapi dia punya rekening pribadi sendiri.
Dia enggak campur itu hanya untuk urusan perusahaan saja.
Mereka seperti punya rekening atas nama sendiri, tapi sebenarnya dipergunakan untuk kebutuhan kerja, untuk kebutuhan kerja,” ujarnya.
“Memang sudah seperti itu aturan dari awal. Dia enggak mungkin mau kalau enggak ikutin yang lama ya (aturan),” kata Azhar.
“Dia tidak pernah cerita (pada Azhar).
Dia pernah cerita ke orang lain mau keluar, tapi ga bisa karena didenda.
Dengar-dengar tiga puluh juta kalau mengundurkan diri,” sambungnya.
Merasa ditipu Azhar mengaku, ia sangat kesulitan dengan situasi yang tengah ia hadapi saat ini.
Sebab, sudah lebih dari 40 hari sejak penetapan sebagai tersangka, anaknya sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini masih belum ada perkembangan dari kasus ini.
“Saya hanya khawatir.
Kadang-kadang kita ini orang kecil, curiga sih engga, tapi takut aja,” ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam tersebut.
Permasalahannya pun semakin bertambah lantaran dirinya telah banyak mengeluarkan uang demi menyewa pengacara untuk mendampingi putrinya menjalani proses hukum.
Alih-alih membawa kabar baik, Azhar justru merasa telah ditipu.
“Saat proses menunggu, datang orang yang mengaku dari LBH.
Saya pikir gratis.
Tapi ternyata ngakunya LBH, dia minta uang13 juta, tapi saya minta 7 juta rupiah, kebetulan saya pinjam demi anak,” ujarnya.
“Dia bikin surat kuasa, lalu dia bilang ini anak harus dilakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu,” cerita Azhar.
“Tapi ada duitnya pak, saya kasih lagi sedikit, bekal dia.
Hingga dia melakukan penangguhan demi penangguhan, tunggu menunggu, hingga 44 hari, bekal yang saya kasih belum dibawa kembali,” ujarnya.
Azhar menyebut, pengacara itu bahkan tidak pernah mendampingi putrinya.
Namun, saat dia menanyakan, pengacara itu mengatakan bahwa JE tidak pernah lagi diperiksa ulang sejak 40 hari ditahan.
“Lo saya juga bingung kok enggak pernah diperiksa enggak pernah di-BAP ulang baru sekali doang waktu penahanan,” tutur Azhar.
Tak ada yang merespons Azhar yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah perumahan di kawasan Ciputat mengaku telah berusaha meminta sejumlah bantuan dari masyarakat Aceh lainnya yang ada di Jakarta
Bahkan, ia juga mengaku telah menghubungi sejumlah pejabat Aceh untuk membantu kasus yang membelit putrinya.
Namun, menurutnya, sampai saat ini tidak ada pergerakan dari pihak yang telah dia hubungi untuk membantu menyelesaikan masalah yang dia hadapi.
“Sudah saya WA semua pejabat yang ada di sini, tapi sampai saat ini mereka hanya diam tak bergerak.
Saya hanya satpam perumahan dan dagang kecil-kecilan,” tutur pria lulusan SD Lamkawe tersebut.
Sebagai orang tua, dirinya juga tidak tahan melihat putri yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga mendekam terlalu lama di penjara.
Padahal, menurutnya, anaknya itu tidak bersalah.
“Anak saya jangan dulu dituduh dia bersalah ini kan masih tahap penyelidikan, belum sidang,” kata Azhar.
Di samping itu, ia juga mengaku ekonomi keluarganya sudah berantakan sejak kasus yang melibatkan putrinya.
Kini, dia hanya berharap ada pihak yang bersedia membantu menyelesaikan permasalahannya saat ini.
“Saya ingin orang yang mengerti bidang hukum mari bersatu.
Ini putri kelahiran Sigli, umur dua bulan saya bawa ke sini (Ciputat).
Saya maunya kita bersatu, apa yang bisa dibantu dibantulah,” ujar Azhar.
“Anak saya makin dalam di situ paling enggak mempercepat prosesnya, supaya kalau sudah P21 langsung di sidang.
Kita tahu hasilnya dan juga di jalurnya gitu, jangan melenceng dari jalurnya,” pungkas Azhar.
(Serambinews. com/yh)
Baca juga: Modus Baru Penipuan Hack Lewat WA, Cuma Disuruh ‘View’ Saja
Baca juga: Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri
Baca juga: Pernikahan Beda Negara, WNA Asal Cina Nikahi Gadis Aceh di Meulaboh, Keuchik: Tak Ada Pemberitahuan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp4,6 M, Sang Ayah Beri Pembelaan,
Penipuan
penggelapan
Gadis asal Pidie
Prohaba.co
berita prohaba
gadai emas
Pegadaian
Gadis asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan
penggelapan uang
Jakarta
Banda Aceh
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.