Kriminal

Seorang Wanita Ditipu dan Dijadikan PSK, Modus Dijanjikan Bekerja di Klinik

Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang wanita muda menjadi korban penyalur tenaga kerja.

Korban dijanjikan dipekerjakan menjadi penjaga klinik atau salon di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kenyataanya, malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) diminta melayani tamu karoke dan hidung belang.

Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon kecantikan di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinisial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).

“Ada warga yang melapor hilang anggota keluarganya.

Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Setelah itu, polisi bergerak cepat mencari dan langsung menemukan MJS bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.

Baca juga: Insiden Upacara HUT RI ke-78, Sepatu Paskibraka Copot, Kancing Baju Jokowi Hilang,hingga Aksi Basuki

Kepada polisi, mereka mengaku dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).

“Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks.

Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan,” kata Bobby.

Bersamaan dengan itu, polisi menangkap pria berinisial TW (23), pelaku yang merekrut para wanita melalui penjaringan di media sosial.

Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.

“Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan,” ucap Bobby.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan,” ucap Bobby.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan dan Pencurian, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Baca juga: Jadi Korban Prostitusi, Putri Aceh Utara Diberkas Perkara TPPO

Dikatakan TW, tersangka kasus TPPO bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.

Kompol Bobby Danuardi mengungkapkan, TM melancarkan aksinya menipu perempuan dengan rekrutmen lowongan pekerjaan sebagai penjaga klinik melalui media sosial.

“TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut,” kata Bobby dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (19/8/2023).

Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.

Pengelola kafe berinsial M yang memberikan upah kepada TW.

Adapun M masih dalam pengejaran polisi.

“M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Mahasiswa dan IRT Jadi Muncikari, Tawarkan PSK via MiChat

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diiming-imingi Kerja di Klinik, Seorang Perempuan Malah Dijadikan PSK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved