Kriminal
Bocah Disabilitas di Kuningan Dicabuli Tetangga
“Tersangka W ini, memanfaatkan kondisi rentan korban yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) untuk melakukan pencabulan,” kata Willy
PROHABA.CO, KUNINGAN – Nasib tragis harus dialami bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Kuningan.
Ia menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial W.
Aksi bejat tersebut dilakukan W di kediamannya pada 9 Agustus 2023.
Mirisnya bocah yang menjadi korban dalam tindakan pelecehan ini merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat, kembali meringkus seorang buruh yang mencabuli bocah penyandang disabilitas.
Pelaku berusia 32 tahun ini merupakan tetangga korban.
AKBP Willy Andrian Kapolres Kuningan menerangkan, tindakan jahat ini dilakukan pria berinisial W pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka W ini, memanfaatkan kondisi rentan korban yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) untuk melakukan pencabulan,” kata Willy dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan pada Selasa (22/8/2023).
Setelah melakukan tindakan keji berupa pencabulan, W kemudian menyuruh korban pulang ke rumah.
Saat hendak dimandikan oleh orangtuanya, korban menangis dan menunjukan ekspresi kesakitan di bagian kemaluannya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Gadis Disabilitas, Pelaku Kekasih Korban
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp 22 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, ibu kandung korban juga melihat ada bercak darah yang menempel di celana dalam anak korban.
Ibu yang curiga terus berusaha mencaritahu apa yang dialami anaknya.
“Korban menangis menujukan ekspresi kesakitan sehingga menolak dimandikan.
Merasa curiga dengan yang dialami anaknya, sang ibu memeriksakan bidan.
Dan hasilnya korban mengalami pelecehan seksual hingga luka-luka,” tambah Anggi.
Ibu korban langsung menaruh curiga kepada tersangka W lantaran pada hari yang sama, korban bermain di rumah tersangka.
Ibu korban langsung menujukan foto tersangka W kepada anaknya, dan korban membenarkan W yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
Tak butuh waktu lama, orangtua yang murka, langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.
Hanya hitungan beberapa saat, petugas kepolisian langsung meringkus W di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, W terancam pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak, serta ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal hingga di atas 15 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Pria 18 Tahun di Lamongan Cabuli Anak Tetangga
Baca juga: Balita Asal Samarinda Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga
Baca juga: Kepala Bocah 3 Tahun di Tasikmalaya Tersangkut Kaleng Bekas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Cabuli Bocah Disabilitas 6 Tahun di Kuningan, Korban Trauma",
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.