Berita Aceh Utara

Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang yang disita petugas dari tangan terdakwa beberapa waktu lalu 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg) dari tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) ke Aceh Utara.

Ketiganya adalah Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

Satu terdakwa lagi adalah Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

Daini berperan sebagaipengedar.

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli sebagai pemilik sabu.

Sidang kasus 12 kg sabu itu ditangani tim majelis hakim yang terdiri atas Muhifuddin MH, bersama dua anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH.

Sedangkan ketiga terdakwa didampingi dua pengacaranya, Maimun Idris MH dan Masrul SH.

Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Isi dakwaan, antara lain, menguraikan sumber sabu-sabu milik Ramli itu diperoleh saat ia melaut mencari ikan.

Kemudian, ia menemukan sabu- sabu tersebut terapung di laut.

Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Baca juga: Bos Buah Simpan Uang Ratusan Juta di Kulkas, Tak Punya Tempat Penyimpanan Uang

Baca juga: Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Mati

Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.

Kemudian terdakwa berupaya mencari pembeli sehingga kemudian menghubungi terdakwa Faisal dan menghubungkannya dengan terdakwa Daini.

Mereka juga sempat berkomunikasi dengan dua warga Aceh yang menjadi narapidana di LP Lampung untuk mencari pembeli.

Dua narapidana tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di LP kawasan Provinsi Lampung dalam kasus narkoba jenis sabu.

Seusai mendengar materi dakwaan, kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut ke tanggal 6 September 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Karena pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan jaksa) lagi.

“Klien kami sudah mengakui materi dakwaan itu.

Sabu- sabu itu ditemukan di laut saat dia mencari ikan,” katanya.

Namun, mereka tergiur dengan harganya sehingga mencari calon pembeli.

“Klien kami nelayan biasa, tidak tahu soal sabu- sabu, hanya saja tergiur dengan harganya,” ujar Maimun Idris. (jaf)

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg

Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved