Luar Negeri

Mantan Presiden AS Donald Trump Dibebaskan dengan Uang Jaminan Rp 3 M, Sekitar 30 Menit Dipenjara

Donald Trump dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp 3 miliar) usai menjalani pemeriksaan di sebuah penjara di Negara Bagian Georgia

Editor: Muliadi Gani
FOTO: AFP
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump 

Penangkapan ini terjadi satu hari setelah Trump menolak menghadiri debat yang disiarkan televisi di Milwaukee, Wisconsin, yang menampilkan delapan pesaingnya untuk nominasi calon presiden dari Partai Republik tahun 2024 -yang semuanya tertinggal jauh di belakangnya dalam jajak pendapat.

Tetapi, ia masih mencuri perhatian, dengan semua kecuali dua kandidat mengatakan bahwa mereka akan mendukungnya sebagai calon partai meskipun ia adalah seorang penjahat yang dihukum.

(kompas. com)

Baca juga: Donald Trump Diadili, Pertanyakan Logika Tuduhan Pemerkosaan

Baca juga: Donald Trump Ditangkap Didakwa Terkait Uang Tutup Mulut ke Bintang Porno.

Baca juga: Penyanyi Ikke Nurjanah Diundang Jadi Dosen Tamu di Amerika Serikat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Menit di Penjara, Donald Trump Dibebaskan dengan Jaminan Rp 3 Miliar", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved