Universitaria

Rektor USK Serahkan SK untuk 31 PPPK

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Marwan, menyerahkan SK kepada 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus itu.

Editor: Jamaluddin
FOTO DIVISI HUMAS DAN PROTOKOL USK
Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Ir Agussabti MSi IPU, serta Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Keuangan, Prof Dr Marwan SSi MSi, menyerahkan SK kepada PPPK di lingkungan kampus tersebut, kawasan Darussalam, Banda Aceh, pada Selasa, 5 Agustus 2023 

Kepada pegawai PPPK tersebut, Prof Marwan berpesan pentingnya sinergitas untuk tumbuh bersama. "Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan 31 SK. Sedangkan 10 SK lainnya segera menyusul. Selamat bergabung menjadi pegawai PPPK USK," ucap Rektor.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Marwan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus itu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, pada Selasa 5 September 2023.

Rektor menyampaikan, formasi PPPK USK mencapai 78 orang, namun yang lulus sebanyak 41 orang.

Baca juga: PT MPG Sukses Laksanakan Uji AGC pada Pembangkit Unit 4

Baca juga: Pertama Kali, Parker Solar Probe Pesawat Luar Angkasa Berhasil Sentuh Matahari

Baca juga: Tiga Manfaat Mandi Air Garam Laut untuk Kesehatan, Yuk Kita Intip Apa saja

Kepada pegawai PPPK tersebut, Prof Marwan berpesan pentingnya sinergitas untuk tumbuh bersama.

"Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan 31 SK.

Sedangkan 10 SK lainnya segera menyusul.

Selamat bergabung menjadi pegawai PPPK USK," ucap Rektor.

Secara umum, pegawai PPPK USK yang lulus periode ini pernah menjadi pegawai kontrak di kampus jantong hate (jantung hati-red) rakyat Aceh, dengan dominasi para dosen.

Hanya beberapa wajah baru.

USK terus mendorong pegawai PPPK untuk berkarya, hingga menjadi lektor kepala.

Baca juga: Mantan Wakil Panglima Operasi GAM, Nek Tu, Resmi Jabat Ketua Umum Partai Darul Aceh

Baca juga: Nenek Moyang Manusia Pernah Hampir Punah

Baca juga: Timbunan 120 Emas Batangan Tanpa Pemilik Ditemukan di Swiss

Bahkan sebagian dari mereka sudah mempunyai nomor induk dosen nasional atau NIDN, dan ada juga yang sudah fungsional.

"Dengan status PPPK, hibah penelitian kian terbuka.

Ini menjadi peluang untuk penelitian, publikasi dan pengabdian.

Selama meniti karier di USK, kinerja tentunya perlu dijaga dan diselaraskan," pesan Rektor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved