Kriminal
Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi. Dia kedapatan membeli ganja 1,2 Kg via instagram untuk dijual kembali.
Kini, RP telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kado di Aceh Singkil
Baca juga: Miliki 23 Paket Ganja, 2 Warga Aceh Barat Diringkus Polisi, Paket Dibalut Kertas Nasi
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pria Penjual Sabu dan Ganja di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram untuk Dijual Lagi, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembelian-ganja-melalui-platform-Instagram.jpg)