Berita Kriminal

Polisi Bongkar Lokasi Komplotan Penadah Ponsel Curian di Surabaya

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, terbongkarnya komplotan penadah tersebut berawal ketika salah satu korban, warga Sidoarjo,

Editor: Muliadi Gani
Dokumen: Polsek Karang Pilang
Pelaku penadah handphone curian di Surabaya(Dokumen: Polsek Karang Pilang) 

PROHABA.CO, SURABAYA - Tim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang kakak beradik tersangka sindikat penadah ponsel curian antar kabupaten di Jatim. 

Mereka adalah laki-laki berinisial IH (33) warga Bubutan, Surabaya dan APP (20) warga Lakarsantri, Surabaya. 

Saat dilakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah kontrak Jalan Griya Kedurus, Kedurus, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin (4/9/2023). 

Polisi membongkar lokasi sekaligus penadah hasil pencurian ponsel di Surabaya, Jawa Timur.

Petugas menemukan puluhan ponsel tanpa kardus yang diduga dijual para pencuri.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, terbongkarnya komplotan penadah tersebut berawal ketika salah satu korban, warga Sidoarjo, kehilangan ponsel bermerk Apple iPhone 14.

Kemudian, korban berusaha mencari ponsel miliknya tersebut melalui software di komputer.

Akhirnya, dia menemukan ponselnya berada di Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Granit Pusat Perbelanjaan, Dua Penadah Ikut Ditangkap

Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Karang Pilang.

Dia meminta bantuan aparat kepolisian untuk ikut mendatangi lokasi yang sudah ditemukan.

“Anggota kami beserta Kanit Reskrim (Polsek Karang Pilang) langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” kata Rizky, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/9/2023).

Rizky mengungkapkan, polisi menangkap dua pelaku ketika berada di lokasi penadah handphone curian tersebut.

Pelaku IH warga Jalan Bubutan dan APP asal Jalan Lakarsantri.

“Kami tetapkan buron satu orang berinisial VP (penadah handphone curian). Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.

Sindikat kejahatan tersebut sudah berjalan selama satu tahun belakangan, dengan membeli barang dari para pencuri.

Mereka menjual sekitar 10 ponsel dengan harga miring. Komplotan itu menjual ponsel tersebut melalui toko online, serta media sosial Facebook, berinisial MJS.

Para pelaku menyertakan alat pengisi daya agar pembeli berminat.

Baca juga: Komplotan Curanmor Ganti Nomor Rangka dan Mesin, Modus Baru Jual Motor Curian di Malang

Baca juga: Viral! Balita dan Ibu Keluar dari Truk yang Hancur Usai Kecelakaan di Lampung

“Dia (kedua pelaku) mendapatkan handphone tersebut dari kakaknya (VP). Jadi mereka berdua bagian membungkus dan mengirim, sampai ponsel tersebut siap dikirim ke pembeli,” ucapnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan sebanyak 43 handphone yang tergeletak di tempat kos tersebut.

Puluhan ponsel itu rencananya akan dipasarkan lewat online.

Oleh karena itu, Rizky meminta agar masyarakat yang merasa kehilangan ponsel untuk ke Polsek Karang Pilang.

Namun, tetap membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.

“Kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka.

Apabila masyarakat merasa pomse; tersebut miliknya, bisa datang ke Polsek Karang Pilang.

Bisa diambil, gratis,” ujar dia.

Sedangkan, kedua pelaku harus bertanggung jawab atas tindakanya tersebut, yakni dengan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penampung benda curian, dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Dipercepat Enam Hari, DPR Tunggu Surat KPU

Baca juga: Polisi Gerebek Gudah Penadah di Deli Serdang, 28 Sepmor Diamankan dan 3 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku di Iming-imingi Uang dan Ponsel 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Lokasi Penadah Ponsel Curian di Surabaya, Temukan 43 Ponsel", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved