Berita Subulussalam

Bejat! Seorang Ayah di Subulussalam Tega Lecehkan Anak Tirinya

Seorang pria paruh baya berinisial SAS Boang Manalu (41), asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ini tega melecehkan dan merudapaksa putri

Editor: Muliadi Gani
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Lagi Ganti Baju Sekolah, Abang Ipar di Aceh Singkil Rudapaksa Anak 12 Tahun: Kesakitan Saat Kencing 

PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Kasus pelecehan kembali terjadi di Subulussalam.

Seorang pria paruh baya berinisial SAS Boang Manalu (41), asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ini tega melecehkan dan merudapaksa putri trinya yang masih duduk di bangku SMP, Bunga – bukan nama sebenarnya – berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat SAS Boang Manalu di lakukan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Simpang Kiri usai korban pulang dari sekolah.

Adapun pelaku SAS Boang Manalu selalu memanggil korban dan memberikan sejumlah uang.

Saat uang sudah di dalam genggaman korban, di situlah pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur.

Di sanalah pelaku melanjarkan perbuatan bejatanya terhadap anak tirinya tersebut.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali pada Maret 2023 dan baru diketahui oleh ibu korban usai melihat muka anaknya pucat.

Barulah di situ korban menceritakan kalau dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya.

Tak terima, ibu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Subulussalam.

Kini pelaku SAS Boang Manalu telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Subulussalam lewat nomor putusan 7/JN/2023/MS.SUS yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa SAS Boang Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 49 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa SAS Boang Manalu berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 180 bulan dengan dikurangi,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ayah tiri ini terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tak diingat lagi tetapi di Maret 2023.

Namun korban ingat kejadian ini terjadi ketika dia baru pulang dari sekolah sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban yang sudah dirumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam masuk ke dalam kamar tidurnya.

Tak lama kemudian, korban dipanggil oleh ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa bernama SAS Boang Manalu (43).

Korban pun keluar menghampiri terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan korban uang Rp 50 ribu yang katanya untuk jajan.

Lalu tiba – tiba oleh terdakwa menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam kamar.

Setibanya di kamar, terdakwa mengancam kepada korban “awas kalau kau enggak mau, nanti mamak mu aku sakiti”.

Mendengar hal tersebut, korban pun takut dan menuruti permintaan terdakwa.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Tak berhenti disitu saja, di hari dan tanggal yang berbeda namun masih dibulan Maret 2023, korban kembali di lecehkan oleh terdakwa.

Saat itu korban baru pulang sekolah, lalu terdakwa memanggilnya dan memberikan uang untuk jajan.

Terdakwa kembali menarik tangan kobran dan menyeretnya ke dalam kamar tidur.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anaknya Usia 13 Tahun, Diiming-imingi Beli HP

Baca juga: Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku di Iming-imingi Uang dan Ponsel 

Terdakwa melakukan pelecehan dengan membuka paksa baju dan celana korban hingga terlepas semua.

Lalu oleh terdakwa merudapaksa korban. Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban.

Di mana terdakwa mengatakan “Kalau Kau Bilangkan Lihat Aja Lah Mamak Mu Nanti Kuapakan”.

Kemudian pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB, ibu korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “kenapa muka pucat, entah udahnya kau di apa- apakan orang kau itu, kurus kali kutengok udah badan mu itupun”

Setelah dipaksa terus oleh ibu korban, akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah.

Setelah mendengar keterangan dari sang anak, ibu korban melaporkan terdakwa ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.

Terdakwa ditangkap pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 17.45 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam.

Setelah terdakwa ditangkap, terungkap dari keterangan terdakwa dimana ia telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami Genitalia, di mana tampak selaput dara korban sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan sesuai dengan hasil Visum et Revertum. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Baca juga: Diduga Lecehkan Anak Tiri, Tersangka Diringkus Polisi

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Bibi Korban, Mulai Raba Dada hingga Ditiduri

Baca juga: Pinkan Mambo Bantah Tidak Bela Putrinya Saat Alami Pelecehan Seksual, Suami Dihukum 9 Tahun Penjara

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kebejatan Ayah Tiri di Aceh, Awalnya Ngasih Duit Lalu Diseret ke Kamar, Gadis SMP Dirudapaksa Bapak, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved